Kepergok Mencuri Kotak Amal Masjid, Isi Tas Seorang Pria di Sukoharjo Bikin Petugas Kaget!

Aksi pencurian kotak amal masjid diduga dilakukan seorang pria di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Editor: Heri Prihartono
TRIBUNNEWS.COM/Net
Ilustrasi pencurian kotak amal 

TRIBUNJAMBI.COM, SUKOHARJO -  Aksi pencurian kotak amal masjid  diduga dilakukan seorang pria di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam postingan di akun Instagram @_infocegatansolo pada Selasa (21/4/2020), memperlihatkan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kotak amal.

Dalam postingan tersebut, ditulis percobaan pembobolan kotak amal dilakukan di Masjid Baitul Ma'shum Dusun Karangasem, Desa Pabelan, Kelurahan Kartasura, Sukoharjo atau berada tidak jauh dari Edutorium UMS Surakarta.

Masuk Bulan ke 3, Harga Hasil Laut Nelayan di Tanjabtim Masih Merosot Akibat Dampak Corona

 

Saat pelaku pertama datang, dia sebetulnya menaruh kecurigaan pada pelaku, karena pelaku terus mondar-mandir di areal masjid.

"Jadi datang ke sini sudah mencurigakan," kata Muhajir, Rabu (22/4/2020).

Menurutnya, pelaku mondar-mandir karena mencari sapu lidi.

5 Aplikasi Ini Sebabkan Kuota Kita Cepat Habis, Tapi Kita Pakai Setiap Hari!

Setelah mendapatkan sebatang lidi, pulaku terlihat mengawasi keadaan lingkungan Masjid yang cukup sepi.

Muhajir terus mengawasi pria tersebut dari balik kaca Masjid yang tak kelihatan dari luar.

"Kami ngawasin cuman santai aja," paparnya.

"Setelah itu dia (pelaku) korak-korek kotak amal yang dekat karpet masjid," tutur dia.

Saat pelaku tengah melakukan aksinya membobol kotak amal, Muhajir bersama satu temannya langsung menangkap pelaku tersebut.

Ketika ditanyai, pria tersebut memberikan keterangan yang berubah-ubah, yang membuat pengelola masjid bingung.

"Saat kita tanyai alamatnya di mana, dia bilang macem-macem dari Gonilan dari Boyolali juga," ujarnya.

Aksi pelaku tergolong gagal, karena belum berhasil menggondol uang dari kotak amal itu.

Lesi di Kaki Jadi Gejala Baru Terjangkit COVID-19, Mirip Cacar Air dan Terbukti di Banyak Negara

Nampak, pria tersebut mengenakan baju dan celana berwarna hitam, serta membawa sebuah tas warna hitam.

Saat tas tersebut dibuka, ternyata isinya pakaian dalam wanita.

"Kita geledah tasnya untuk nyari KTP, tapi pas kita buka ternyata isinya pakaian dalam wanita," jelasnya.

Pihak masjid kemudian memutuskan untuk melepaskan pelaku dan tidak memperpanjang masalah ini ke ranah hukum atau dibawa ke ketua RT setempat.

"Gak kami laporin ke warga, tapi kasih peringatan kalau sekali lagi berulah bakal kami laporkan," terangnya. (*)

Ada Apa dengan Foto Syahrini Kenakan Kebaya dan Pegang Cangkir, Netizen di Buat Merinding: Aura Aneh

encuri Kotak Amal

Reno Ali Muktamar alias Ali (23) bersama temannya yang masih buron, nekat berupaya mencuri kotak amal Masjid Al Hikmah Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

Pencurian dilakukan karena mereka kehabisan  bahan bakar minyak (BBM) untuk motornya.

Namun belum sempat mencuri saat tengah malam, mereka telah terpergok masyarakat setempat.

"Waktu itu pukul 00.00 malam. Saya manjat tembok. Waktu mau buka pintu sudah ketahuan. Saya juga sempat mau dipukuli warga," ujarnya saat dihadirkan di gelar perkara Polres Pirbalingga, Kamis (20/2).

Ali mengaku mengambil kotak amal untuk membeli bensin motor temannya. Saat itu dirinya dalam keadaan mabuk.

"Waktu itu saya habis minum 25 bungkus obat batuk," tuturnya.

Wakil Kepala Polres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto, mengatakan pencurian kotak amal dilakukan dua orang namun satu di antara pelaku kabur saat kepergok warga.

"Pencurian dilakukan ada 7 Februari 2020 sekitar pukul 00.00. Pelaku masuk Masjid dengan cara memanjat tembok," terangnya.

Ponco mengatakan saat kepergok warga, pelaku berkilah akan buang air. Namun saat diketahui warga, pelaku kedapatan mengambil kotak amal.

"Ada tiga orang saksi yang memegoki. Pelaku lari lalu ditangkap warga," tutur dia.

Ia menuturkan pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian motor. Pelaku pernah dihukum selama 20 bulan pada tahun 2017.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ke-4 e, 5 e KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Pelaku diancam hukuman selama tujuh tahun kurungan penjara dikurangi sepertiga," tukasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Reno Tenggak 25 Saset Obat Batuk, Lalu Curi Kotak Amal Masjid di Purbalingga. Begini Alasannya

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Geledah Tas Pencuri Kotak Amal, Takmir Masjid di Sukoharjo Terkejut Isinya Pakaian Dalam Wanita

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved