Tidak Puas Mencuri Kotak Wakaf Wihara, Fadlan Kembali Bobol Rumah di Cempaka Putih
Unit Reskrim Polsek Jelutung, pelaku pembobolan sebuah rumah yang diketahui milik Arsyad, di kawasan Jalan HMO Bafadal, Rt 11, Cempaka Putih, Jelutung
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Sebelum diamankan Unit Reskrim Polsek Jelutung, pelaku pembobolan sebuah rumah yang diketahui milik Arsyad, di kawasan Jalan HMO Bafadal, Rt 11, Cempaka Putih, Jelutung, Kota Jambi, pada Minggu (12/4) lalu, Jelutung, Kota Jambi, pada Minggu (12/4) lalu, satu di antara 3 pelaku, Fadlan (23), sebelumnya juga telah melakukan aksi pencurian kotak wakaf di sebuah Wihara di Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung, Iptu Dian Purnomo mengatakan, hal tersebut terungkap setelah timnya melakukan penyelidikan terhadap Fadlan.
Dian melanjutkan bahwa, pelaku Fadlan tersebut melakukan aksi pencurian kotak wakaf di Wihara Maha Citiya Hermawan, yang berada di kawasan Jalan Makalam RT 08 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung pada hari Senin (6/4).
• Meski Positif Corona Tambah, Pemkot Jambi Belum Lakukan PSBB, Ini Penjelasan Syarif Fasha
• Hati-hati Bagi Napi Asimilasi yang Berulah Lagi, Kapolresta Daerah Ini Instruksikan Tembak di Tempat
• VIDEO Baru Jalani Operasi Jantung, Kim Jong Un Dikabarkan Sakit Parah
"Jadi awalnya pelaku ini kita amankan bersama 3 temannya karena kasus pencurian di rumah warga. Tetapi, setelah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pelaku atas nama Fadlan ini sebelumnya juga telah melakukan aksi pencurian kotak wakaf Wihara" terang Dian, pada Selasa (21/4).
Lebih lanjut, Dian menjelaskan pada kasus pencurian kotak wakaf tersebut, tersangka Faldan beraksi bersama satu orang temannya yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
"Jadi, sewaktu beraksi mencuri kotak wakaf dia ini bersama orang yang lain. Jadi bukan dengan temannya yang diamankan bersamaan dengan dia saat ini. Dan saat ini rekannya tersebut sudah di tetapkan sebagai DPO," imbuhnya.
Dian menuturkan, dalam melakukan aksinya, Fadlan masuk ke dalam Wihara dengan memanjat pagar. Kemudian pelaku langsung mencuri uang yang ada di dalam kotak wakaf dengan cara mencongkel dan berhasil membawa uang dengan jumlah Rp 5 juta.
"Atas perbuatanya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tutup Dian (car)