Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2020, Ini Sanksi yang Bakal Diterima Jika Nekat Melanggar!

Di tengah pandemi virus corona pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik lebaran 2020.

Editor: Heri Prihartono
Arus mudik lebaran 

Diketahui, hingga Senin (20/4/2020) kemarin, ada 6.760 kasus positif Covid-19 yang terdeteksi di Indonesia.

Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.



Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mudik Resmi Dilarang: Tol Akan Ditutup, Dilarang ke Luar Masuk Zona Merah, Jika Nekat Ini Sanksinya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/04/21/mudik-resmi-dilarang-tol-akan-ditutup-dilarang-ke-luar-masuk-zona-merah-jika-nekat-ini-sanksinya?page=all.


Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved