Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2020, Ini Sanksi yang Bakal Diterima Jika Nekat Melanggar!
Di tengah pandemi virus corona pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik lebaran 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah pandemi virus corona pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik lebaran 2020.
Larangan pelaksanaan mudik lebaran 2020 telah diputuskan Presiden Jokowi.
Larangan mudik ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di berbagai daerah.
Perwujudan larangan ini, akan ada pembatasan transportasi antara daerah.
1. Kendaraan umum/pribadi dilarang ke luar masuk zona merah

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.
Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.
2. Tak menutup akses jalan antar wilayah
Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.
"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.
3. Ada cek poin

Nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.