Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2020, Ini Sanksi yang Bakal Diterima Jika Nekat Melanggar!
Di tengah pandemi virus corona pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik lebaran 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah pandemi virus corona pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik lebaran 2020.
Larangan pelaksanaan mudik lebaran 2020 telah diputuskan Presiden Jokowi.
Larangan mudik ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di berbagai daerah.
Perwujudan larangan ini, akan ada pembatasan transportasi antara daerah.
1. Kendaraan umum/pribadi dilarang ke luar masuk zona merah

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.
Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.
2. Tak menutup akses jalan antar wilayah
Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.
"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.
3. Ada cek poin

Nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.
4. Sanksi bagi yang nekat mudik
Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.
Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.
5. Rencana tutup jalan tol

Terkait penutupan akses jalan tol, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian menegaskan hal itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
"Namun demikian, kalau ada arahan menutup tol, tentu nanti akan ada koordinasi dengan Menteri PUPR," kata Hedy menjawab Kompas.com.
Oleh karena itu, lanjut dia, Kementerian PUPR tetap akan menunggu keputusan resmi terkait arahan penutupan jalan tol, dan jalan nasional.
Hedy mengatakan, skenario operasionalisai jalan tol terkait pelarangan mudik Lebaran 2020, bukan pada penutupan akses, melainkan pelarangan terhadap kendaraan tertentu yang akan menggunakan tol, seperti kendaraan pribadi.
"Ya kita tunggu nanti keputusan operasionalnya seperti apa," tuntas Hedy.
Seperti diketahui, pelarangan mudik ini ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Pelarangan mudik Lebaran 2020 ini telah diantisipasi oleh Kementerian Perhubungan dengan rencana penerapan salah satu skenario yakni menutup akses jalan tol.
Diketahui, hingga Senin (20/4/2020) kemarin, ada 6.760 kasus positif Covid-19 yang terdeteksi di Indonesia.
Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mudik Resmi Dilarang: Tol Akan Ditutup, Dilarang ke Luar Masuk Zona Merah, Jika Nekat Ini Sanksinya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/04/21/mudik-resmi-dilarang-tol-akan-ditutup-dilarang-ke-luar-masuk-zona-merah-jika-nekat-ini-sanksinya?page=all.