Berita Nasional
Ditembak Mati Polisi, Narapidana Asimilasi Ini Masih Simpan Surat dari Kemenkumham di Saku Celananya
Ditembak Mati Polisi, Narapidana Asimilasi Ini Masih Simpan Surat dari Kemenkumham di Saku Celananya
TRIBUNJAMBI.COM - Melakukan tindak pidana kejahatan, seorang narapidana program asimilasi ditembak mati oleh polisi karena kambuh lagi dan melakukan kejahatan.
Napi yang berinisial AR (42) itu kembali berulah setelah dibebaskan beberapa waktu lalu.
AR kembali melakukan tindak kejahatan di Jakarta Utara.
• Banyak Narapidana yang Dibebaskan Kembali Buat Onnar, Reza Indragiri Sindir Yasonna: Tidak Sinkron!
• Pengakuan Mahfud MD Pernah Dihubungi Narapidana Korupsi di Penjara: Kasihan Juga
• Presiden Jokowi Tegaskan: Tidak Ada Pembebasan Narapidana Koruptor, Hanya Napi Pidana Umum
Aksi kejahatan dilakukan AR pada Sabtu (18/4/2020).
Tak sendiri, ia melakukan aksi tersebut bersama temannya yang juga residivis, JN (33).
Keduanya melakukan aksi penodongan dan melukai seorang wanita penumpang angkot.
Tak hanya itu, AR dan JN sempat kabur dan melawan petugas kepolisian.
AR bahkan melukai anggota polisi dengan celurit yang dibawanya.
Residivis berinisial AR (42) yang baru keluar dari penjara lewat program asimilasi dari Pemerintah, ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2020) malam.
• Download MP3 Lagu Wali Band-Abatasa, Lagu Religi Populer untuk Sambut Ramadhan 2020, Ada Liriknya
• Hasil Tes PDP Corona di Bali Membingungkan 10 Kali Tes Hasilnya Berubah-ubah, Kok Bisa?
• Download MP3 Lagu Tombo Ati - Opick dan Ada Kunci Gitar Lagu Religi Ini untuk Sambut Ramadan 2020
Penembakan terhadap AR pada Sabtu (18/4/2020) malam merupakan tindakan tegas atas aksi pelaku pada Minggu (12/4/2020) lalu.
Kala itu, AR dan rekannya sesama residivis, JN (33), menodong dan melukai seorang wanita penumpang angkot.
Dari penodongan tersebut, kedua pelaku menggasak ponsel dan sejumlah barang berharga milik korban.
Namun, tak berapa lama setelah kejadian, JN lebih dulu tertangkap setelah korban sempat mengejarnya. Sementara AR sempat berhasil melarikan diri.
Hasil pengembangan, keberadaan AR akhirnya bisa terendus.
Sabtu malam kemarin, AR diketahui tengah berada di dalam angkot dan hendak turun di Jalan R. E. Martadinata.
Polisi yang mengetahui hal itu langsung menyergap AR yang ternyata tidak langsung takluk.
• Siapa Sangka Perkataan Ashraf Sinclair Ini Sampai Membuat Hati BCL Bergetar: Suatu Saat Akan Terjadi
• Misteri Laboratorium di Wuhan, Eropa dan AS Bersatu Membongkar Rahasia Tempat COVID-19 Itu Muncul
• Sembuh dari Corona, Begini Pesan Pasien 01 di Jambi
Sesaat sebelum ditangkap AR melawan polisi.
AR kemudian menggunakan celuritnya dan melukai satu anggota polisi.
Karena tindakan tersebut, polisi kemudian mengambil tindakan terukur yakni menembak AR dan tewas di tempat.
Setelah kejadian, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum.
Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, polisi terpaksa menembak kaki JN saat meanangkapnya pada Minggu (12/4/2020) lalu.
AR dan JN sempat mencoba kabur setelah menodong dan melukai penumpang angkot.
• Positif Corona, Ibu Rumah Tangga Ini Tulari Tetangga Gegara Carter Bus Datangi Pernikahan ke Jakarta
• Lagi, Lima Warga Merangin Positif Rapid Test, Berikut Datanya
• Menyamar jadi Polisi, Seorang Pria di Kanada Tembaki Warga dengan Brutal, 16 Orang Tewas
AR berhasil kabur, sementara JN ditangkap hari itu juga.
"Saat itu JN mencoba untuk kabur juga, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan terhadap pelaku JN yaitu ditembak kakinya," kata Budhi, Minggu (19/4/2020).
Pada Sabtu (18/4/2020) malam AR diketahui tengah berada di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok.
Budhi menjelaskan, pelaku penodongan berinisial AR ini merupakan residivis dalam kasus serupa.
"Sebelumnya di Lapas Salemba, kemudian dipindah ke Lapas Bandung."
"(Kasusnya) sama 365 (KUHP) juga, pencurian dengan kekerasan," kata Budhi.
AR menjalani masa hukuman di penjara selama dua tahun enam bulan.
Belum lama ini, dirinya bebas setelah mendapatkan program asimilasi narapidana di tengah pandemi Covid-19.
"Kami menemukan barang bukti di dompet yang bersangkutan, ada surat asimilasi yang menunjukan bahwa dia baru keluar dari penjara," jelas Budhi.
Setelah tewas ditembak oleh polisi, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum.
Berbeda dengan AR, JN pun ditembak tapi hanya kakinya saja. (Tribunnewsmaker/*)
• Siapa Sebenarnya Han So Hee, Jadi Pelakor Cantik Yeo Da Kyung di Drakor The World of The Married
• Peringatan! Bila Pasien Tak Jujur Berikan Keterangan, Dikenakan Denda Rp100 Juta dan Penjara 1 Tahun
• 28 Jemaah Merangin Baru Pulang dari Gowa Jalani Rapid Test, Hasilnya Segera Diumumkan
• Bubarkan Kerumun Orang di Arena Judi Adu Muncang, Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Polisi Tembak Mati Narapidana Asimilasi, Ada surat dari Kemenkumham di Saku Celana, Ini Isinya
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: