Virus Corona
Terungkap Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 yang Ditanggung Negara, Nominalnya Hingga Ratusan Juta
Biaya pasien corona yang ditanggung negara jumlahnya tak sedikit bahkan mencapai ratusan juta
Akumulasi pasien yang menjalani perawatan selama minimal 14 hari membutuhkan biaya minimal Rp 105 juta (biaya terendah) hingga Rp 231 juta.
Sedangkan biaya yang ditanggung negara untuk pasien corona yang meninggal selama pengurusan jenazah hingga pemakaman mencapai Rp 3,36 juta
RIncian di rumah sakit tersebut merupakan satuan biaya yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.
Surat Menteri Keuangan itulah yang menjadi patokan pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan.
Setelah diklaim, pemerintah akan mengganti biaya perawatan pasien Covid-19 di berbagai rumah sakit tersebut.
Dalam surat Menteri Keuangan itu, besaran nilai top up per hari dibatasi untuk menghitung tarif klaim pasien rawat inap.
Wabah virus covid-19 makin meluas dengan jumlah penderita positif hari 16 April 2020 di Indonesia mencapai 5516 orang, dan pasien meninggal 496 orang.
• Ide Mistis Kopassus Hadapi 3.000 Pemberontak Kongo, Modal Kain dan Bawang Buat Musuh Kocar-Kacir
Selain itu, sejauh ini ada 169.446 orang dalam pemantauan (ODP) dan 11.873 pasien dalan pengawasan (PDP).
Semuanya tentu harus dirawat, baik di rumah sakit maupun diisolasi di rumah secara mandiri bagi yang bergejala ringan.
Presiden Joko Widodo juga sudah menetapkan pandemi virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Artinya, Pemerintah akan membiayai seluruh pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan.
• Hari Ini Ponsel Black Market Disuntik Mati Karena Rugikan Negara, Masuk Rp10 Juta Unit per Tahun
Meski begitu, jangan sampai kita terinfeksi virus corona, karena tentu akan merepotkan semua pihak, baik keluarga maupun tenaga medis.
Apalagi biaya perawatan pasien Covid-19 ternyata sangat mahal.
Seperti dilansir dari Kontan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat aturan satuan biaya penggantian untuk biaya perawatan pasien covid-19.