Pemkot Jambi Perpanjang Libur Sekolah Siswa PAUD hingga SMP Dua Minggu, 19 April Hingga 3 Mei 2020

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, kembali memperpanjang hari merumahkan siswa belajar selama dua minggu terhitung 6 April hingga 19 April 2020.

Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Rohmayana
Ilustrasi. Pemkot Jambi kembali meliburkan siswa PAUD hingga SMP sederajat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, kembali memperpanjang hari merumahkan siswa belajar selama dua minggu terhitung 6 April hingga 19 April 2020.

Setelah sebelumnya Pemkot Jambi menetapkan merumahkan siswa PAUD, TK, SD, SMP Sederajat di Kota Jambi dari 30 Maret hingga 5 April 2020.

Adapun perpanjangan hari merumahkan siswa sekolah tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi nomor 188.5.5/1673/Dinkes/2020 pada tanggal 3 April 2020, yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa, pelajar PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta di Kota Jambi, dirumahkan selama 2 minggu (mulai tanggal 6 April 2020 s.d. 19 April 2020).

Dengan mencermati perkembangan yang terjadi, dimana penularan Covid-19 masih menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan, maka menginstruksikan kembali kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi agar menambah jumlah hari merumahkan siswa.

Update Perkembangan Kasus Corona Provinsi Jambi Minggu 19 April 2020, PDP Bertambah 9 Orang

Utang Pemerintah Tembus Rp5.192,56 Triliun, Imbas Merebaknya Covid-19

Walikota menginstruksikan kembali kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi agar menambah jumlah hari merumahkan siswa dengan ketentuan sebagai berikut : ⁣

1. Pelajar PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta di Kota Jambi, diperpanjang untuk di rumahkan kembali selama 14 (Empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 20 April s..d. 3 Mei 2020.⁣

2. Dirumahkan artinya bukan diliburkan, karena sekolah diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (Learning from Home), agar anak didik tetap terus dapat belajar dirumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem daring (online). Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut.⁣

3. Kepada guru, hindari memberikan tugas yang hanya fokus pada aspek pengetahuan, namun kepada murid juga diarahkan pada aspek keterampilan dan sikap. Laporan Pembelajaran Secara daring (online), secara rutin dilaporkan dalam bentuk video/foto

4. Orang tua dilarang membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan.⁣

5. Selama dirumahkan, orang tua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan Covid-19.⁣

6. Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi "Physical Distancing", membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisir potensi penularan Covid-19 di Kota Jambi.⁣

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, jadwal libur sekolah atau pembelajaran di rumah, yang semulanya sampai 5 April, diperpanjang hingga 19 April 2020.

Hal tersebut di karenakan kondisi saat ini masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.

Perjalanan Karir Ayah dan Menantu di Satuan Kopassus, Kini Keduanya Sandang Pangkat Jenderal TNI

Hasil Rapid Test Positif, PDP di Kota Jambi Bertambah 1 Orang, Total Jadi 14 Orang

Tanpa Gejala, Hasil Rapid Test 4 Warga Kuala Tungkal Dinyatakan Positif, Kini Diisolasi

"Merumahkan siswa di lakukan selama 14 hari, dan kita akan lihat situasi yang berkembang, dan apabila situasi nya mengharuskan kita merumahkan siswa maka, kita akan ambil kembali keputusan yang sama untuk di perpanjang kembali ,"kata Juru Bicara Walikota Jambi, Abu Bakar.

Abu Mengatakan selama proses belajar di rumah, sekolah harus tetap menjalan kan proses belajar dengan sistem daring, dan belajar secara online. (Tribunjambi.com/Miftahul Jannah)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved