Daftar Nomor Plat Kendaraan Pejabat di Indonesia, RI 3 dan RI 4 Jarang yang Tahu Milik Siapa

Plat kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (nopol) adalah pelat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang

Editor: Deni Satria Budi
Tribun Jambi
mobil Presiden RI 

TRIBUNJAMBI.COM - Plat kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (nopol) adalah pelat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.

Plat nomor kendaraan adalah salah satu jenis identifikasi pada mobil atau motor. Plat nomor juga bisa diidentifikasi sebagai plat registrasi kendaraan yang memiliki nomor seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut.

Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemiliknya.

Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.

Tips Bayar Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online Aplikasi SAMOLNAS, Bisa Dilakukan Dirumah

Bertambah 12 Orang, Hingga Sabtu 18 April 2020 Ada 406 WNI di Luar Negeri yang Positif Covid-19

Saat berada di jalan, Anda pasti sudah mendengar istilah pelat nomor dewa di jalan raya. Artinya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.

Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Salah satu fasilitas yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.

Mulai Besok, Senin (6/4/2020) Satu Daerah Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Karena Pandemi COVID-19

Update Virus Corona 19 April 2020 di Dunia, Cek Kondisi Amerika, Turki dan China

Adanya pelat nomor khusus itu dikhususkan kendaraan dinas pejabat dan bukan untuk kepentingan warga sipil.

Untuk mendapatkan plat kendaraan itu harus ada surat rekomendasi dari badan atau departemen yang menaunginya lalu dikirim ke Samsat.

Statusnya sebagai kepala negara, sudah bukan rahasia lagi bahwa Presiden kita bapak Joko Widodo yang menggunakan mobil dengan plat nomor RI 1, sebagai penanda bahwa beliau merupakan orang nomor 1 di Republik Indonesia.

Hal serupa juga didapati ketika sang Wakil Presiden yang mobilnya terdapat plat nomor RI 2 ketika menjalankan tugasnya di kursi pemerintahan.

Berikut daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Indonesia.

RI 1 – Presiden Republik Indonesia

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved