Tips Bayar Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online Aplikasi SAMOLNAS, Bisa Dilakukan Dirumah

Cara membayar pajak kendaraan saat ini sangat mudah, bahkan bisa dilakukan secara online lewat Samsat Online alias Aplikasi SAMOLNAS.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUN JAMBI/RIDA EFRIANI
13052015_stnk 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara membayar pajak kendaraan saat ini sangat mudah, bahkan bisa dilakukan secara online lewat Samsat Online alias Aplikasi SAMOLNAS.

Cara membayar pajak kendaraan bermotor lewat online melalui Samsat Online alias Aplikasi SAMOLNAS bahkan bisa dilakukan di rumah.

Korlantas Polri menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor online, lewat Samsat Online alias Aplikasi SAMOLNAS.

Dengan begitu, Brother enggak perlu keluar dari rumah dan hanya membutuhkan smartphone saja.

Jelang Ramadan, Polisi Amankan Lokasi Judi Tangkas di Simpang Rimbo, Sita 2 Unit Mesin Ding Dong

Promo JCO Hanya Rp 104 Ribuan Dapat 2 Lusin Donat, Berlaku hingga 19 April 2020

Karena pemerintah sendiri mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah serta tidak mendatangi keramaian.

Oiya, selain itu saat ini bagi yang terlambat membayar pajak tidak akan dikenakan denda lo.

"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan, tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda," ungkap Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono dikutip dari PMJNews.

Nah mungkin pada penasaran bagaimana cara membayar pajak kendaraan lewat Samsat Online.

Razia yang menyasar para penunggak pajak kendaraan bermotor di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (11/8). (warta kota)

Cara membayar pajak kendaraan lewat Samsat Online : 

1. Siapkan dokumen pendukung seperti STNK asli dan fotokopi, KTP asli sesuai STNK, dan juga uang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

2. Download aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore atau klik link INI.

Aplikasi Samsat Online (Samolnas) (Tangkapan layar Aplikasi Samsat Online)
3. Klik menu pendaftaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

4. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.", terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.

5. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

Cegah Covid-19, Kapolres Merangin dan Wartawan Bagikan 1,500 Masker Gratis

UPDATE Kasus Bentrok TNI vs Polisi di Papua, Uang Sewa Ojek Rp50 Ribu Jadi Pemicunya, 3 Polisi Tewas

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved