Tata Cara & Doa Membayar Zakat hingga 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Bagi yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka yang akan menerima zakat.

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @glonggong_squad
Zakat Fitrah 

Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)

Panduan Lengkap, Tata Cara hingga Doa Salat Dhuha, Deretan Keutamaan Salat Sunah Ini

Sabtu (18-4) Emas Antam Turun Jadi Rp 927.000 per Gram

4. Mualaf

Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.

5. Fisabilillah

Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.

Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.

6. Ibnu Sabil

Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal itu merupakan arti dari ibnu sabil.

Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.

7. Amil

Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat.

Amil secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).

Terlambat Identifikasi Pasien, Puluhan Dokter RSUP Kariadi Semarang Tertular Covid-19 Usai Operasi

Masih Bolehkan Ganti Hutang Puasa Ramadan Tahun Lalu Saat Ini? Apa Manfaat Puasa?

TATA CARA DAN DOA ZAAT MEMBAYAR ZAKAT

Bagaimana tata caranya membayar zakat fitrah dan doa saat menyerahkan zakat. Apakah zakat fitrah bisa dalam bentuk uang? Kapan waktu yang afdol?

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved