Tata Cara & Doa Membayar Zakat hingga 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Bagi yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka yang akan menerima zakat.

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @glonggong_squad
Zakat Fitrah 

TRIBUNJAMBI.COM - Saat bulan Ramadan, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Kewajiban membayar zakat fitrah ditujukan agar membantu sesama untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Bagi yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka yang akan menerima zakat.

Siapa saja orang yang berhak menerima zakat?

Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat seperti dikutip Tribunjambi.com dari laman zakar.or.id :

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ()

1. Fakir dan Miskin

Kelompok fakir dan miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.

Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.

2. Riqab

Di zaman Rasullullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi.

Oleh karena itu, riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi salah satu sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al Quran.

3. Gharim atau Gharimin

Secara bahasa, Gharim atau Gharimin diartikan sebagai orang yang terlilit hutang.

Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved