Virus Corona di Jambi

Ketum PMII Merangin Minta Bupati Beri Sanksi Kepada OPD yang Abaikan Perawatan ODP di Rumah Isolasi

Menurutnya, urusan itu seharusnya tidak langsung diambil oleh bupati, melainkan cukup diambil oleh OPD terkait.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Muzakkir
Bupati Merangin antarkan langsung makanan ke ODP yang tak terurus 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Merangin, Andri Rustandi menanggapi mengenai tak terurusnya ODP di Rumah Isolasi Dinsos Merangin.

Ia sangat menyangkan sikap OPD terkait. Tidak seharusnya peristiwa itu terjadi.

Menurutnya, urusan itu seharusnya tidak langsung diambil oleh bupati, melainkan cukup diambil oleh OPD terkait.

"Ini hal yang memalukan sekali. OPD yang menangani hal ini tidak becus," kata Andri, Sabtu (18/4/2020).

Korem 042/Gapu Kawal Bantuan APD dari Pemerintah Pusat

Tak Terurus di Rumah Isolasi, Bupati Merangin Antarkan Makan Langsung ke Semua ODP

Daftar Handphone atau Ponsel yang Diblokir Mulai Hari Ini, Cek HP-mu Termasuk Nggak!

Menurut dia, jika tidak mampu bekerja, maka lebih baik terus terang dan meminta kepada bupati untuk menggantikan tugas itu dan mundur dari jabatannya.

"Kami dari PMII berharap agar Bupati menindak kepala OPD tersebut dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya," terang Andri.

Mahasiswa di Merangin sangat setuju dengan langkah pemerintah daerah dalam menangani kasus corona. Mereka menai langkah bupati sudah sangat tepat dalam memutuskan mata rantai Covid-19 ini.

Namun sangat disayangkan sekali jika niat baik tersebut tidak didukung penuh oleh bawahannya.

"Niat baik pimpinan daerah dan biaya besar tidak akan efektif kalau pelaksana teknisnya tidak niat bekerja dengan baik. Negara dan daerah situasi darurat begini, kok bisa urusan makan orang yang sedang diisolasi saja tidak terurus dengan baik," tegasnya. (Muzakkir)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved