Hari Ini Sabtu 18 April 2020 Pemerintah Blokir Ponsel Ilegal, Cek Ponsel Black Market di Sini!

Siap-siap hari ini Sabtu (18/4/2020), pemerintah mulai memblokir ponsel ilegal ( black market/ BM) lewat pemindaian nomor IMEI.

Editor: Heri Prihartono
reuters
Ilustrasi 

Bagaimana jika IMEI tidak terdaftar?

Apabila IMEI ponsel Anda belum terdaftar di situs Kemenperin, bisa jadi ponsel itu adalah perangkat black market (BM) yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.

Namun, jangan khawatir, pemerintah masih memberikan waktu "pemutihan" untuk ponsel-ponsel BM sebelum 18 April 2020.

Artinya, masih ada waktu bagi Anda pemilik ponsel BM untuk memasukkan IMEI ponsel Anda ke daftar whitelist agar tidak diblokir.

Bagaimana caranya? Cukup dengan memasang kartu SIM aktif di ponsel yang IMEI-nya belum terdaftar tadi.

Ponsel BM yang terhubung dengan layanan semua operator seluler di Indonesia, sebelum 18 April 2020 atau hingga 17 April tengah malam nanti, masih bisa lolos dari pemblokiran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai 18 April, Beli Ponsel dari Luar Negeri Wajib Daftar IMEI dan Bayar Pajak


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved