Hari Ini Sabtu 18 April 2020 Pemerintah Blokir Ponsel Ilegal, Cek Ponsel Black Market di Sini!
Siap-siap hari ini Sabtu (18/4/2020), pemerintah mulai memblokir ponsel ilegal ( black market/ BM) lewat pemindaian nomor IMEI.
Pembayaran dilakukan melalui bea cukai di bandara saat tiba di Indonesia.
Harga minimal ponsel yang dikenakan pajak adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.
Jumlah unit ponsel yang dibawa dari luar negeri pun dibatasi maksimal hanya dua perangkat saja.
"Itu dibatasi maksimal dua, lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan (hand carry), bawaan, atau kiriman," kata Heru.
Untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri sebelum aturan IMEI berlaku, tidak perlu resah meskipun nomor IMEI tidak terdaftar.
• Laku Rp 180 Juta, Jersey Cristiano Ronaldo yang Dilelang Martunis Untuk Bantu Korban Covid-19
Pemerintah memastikan ponsel BM yang sudah aktif dengan jaringan seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April, tetap bisa digunakan dengan normal alias tidak diblokir.
Cara Cek Ponsel BM atau Resmi
Mulai besok, Sabtu (18/4/2020), pemerintah mulai memblokir ponsel ilegal ( black market/ BM) lewat pemindaian nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.
Bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini adalah ponsel ilegal alias black market, dan berpotensi diblokir atau tidak?
Kemudian, jika ponsel Anda ternyata adalah ilegal, apa yang seharusnya dilakukan agar besok tidak terblokir?
Setiap ponsel memilik nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang menjadi nomor identitas perangkat.
IMEI itulah yang dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya.
Operator seluler kemudian mencocokkan nomor IMEI yang ada di perangkat dengan database daftar putih (whitelist) yang dimiliki oleh pemerintah.
Apabila nomor IMEI tersebut tidak terdaftar dalam database pemerintah dan operator, ponsel tersebut berpotensi diblokir dari layanan seluler.
Pemilik ponsel tidak bisa terhubung dengan koneksi seluler, sehingga ponsel tidak bisa dipakai internet, menelepon, atau berkirim SMS.