Hari Ini Sabtu 18 April 2020 Pemerintah Blokir Ponsel Ilegal, Cek Ponsel Black Market di Sini!

Siap-siap hari ini Sabtu (18/4/2020), pemerintah mulai memblokir ponsel ilegal ( black market/ BM) lewat pemindaian nomor IMEI.

Editor: Heri Prihartono
reuters
Ilustrasi 

Untuk mengetahui apakah ponsel Anda BM dan berpotensi dblokir atau tidak, pertama-tama Anda mesti mencari tahu nomor IMEI.

Cara cek nomor IMEI ponsel

Untuk pemilik iPhone dan iPad, nomor IMEI tertera di punggung perangkat.

Sedangkan di ponsel Android, nomor IMEI bisa ditemukan dengan membuka "Setting" pada ponsel, dan pilih menu "About Phone".

Jika ponsel hanya mendukung satu kartu SIM, maka nomor IMEI hanya ada satu.

Jika ponsel mendukung dua kartu SIM, maka akan ada dua nomor IMEI yang tersemat pada ponsel tersebut.

Selain menggunakan cara di atas, Anda juga bisa menekan angka *#06# di aplikasi dialler ponsel untuk mengecek IMEI ponsel Anda.

Ketika tanda pagar terakhir diketikkan, maka informasi nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.

Cara lainnya, Anda bisa melihat kotak penjualan ponsel.
Di salah satu sisi biasanya ada stiker atau label yang menampilkan informasi terkait identitas ponsel, termasuk nomor IMEI.

Selain itu, Anda juga bisa mengecek ponsel Anda dengan mengecek Izin Postel dan memvalidasi nomor sertifikat Postel di setiap perangkat.

Sertifikat ini menandai bahwa perangkat sudah lolos uji transmisi dan penerimaan sinyal radio dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.

Nomor sertifikat Postel ini biasanya dapat ditemui di label pada kotak penjualan yang juga mencantumkan informasi nomor IMEI, jika perangkat tersebut berupa ponsel, sebagaimana tampak pada gambar di bawah.

Cara cek IMEI di database Kemenperin

Kemudian, setelah Anda mengetahui berapa nomor IMEI yang akan dicek, Anda dapat langsung membuka halaman imei.kemenperin.go.id pada browser Anda.

Lalu, masukkan nomor IMEI perangkat tadi ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan.

Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan perangkat yang Anda miliki telah didistribusikan lewat jalur resmi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved