Tak Terima Putusan Hakim PT ATGA Akan Ajukan Banding, Siapkan Saksi Ahli

Tim kuasa hukum PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi akan melakukan banding atas putusan majelis hakim pada perkara perdata kasus kebakaran hutan.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Majelis hakim pengadilan negeri Jambi akhirnya mengabulkan permohonan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI atas TP Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) dalam kasus kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2015 lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim kuasa hukum PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi akan melakukan banding atas putusan majelis hakim pada perkara perdata kasus kebakaran hutan yang memenangkan Kementrian LHK RI selaku penggugat.

Pernyataan ini disampaikan Frandy Septior Nababan, salah satu penasehat hukum PT ATGA saat dikonfirmasi awak media Rabu (15/4/2020) kemarin.

Frandy menilai, pihaknya selaku tergugat seharusnya berhak membuktikan bahwa PT ATGA tidak bersalah.

Namun pembuktian yang diajukan selaku pihak tergugat dikesampingkan oleh majelis hakim. Sementara gugatan kementrian LHK RI merupakan strict liability atau tanggungjawab mutlak sebagai mana pasal 88 UU Lingkungan Hidup.

Tiga Bulan Gaji Karyawan RSUD Ahmad Ripin Belum Cair, Begini Tanggapan Direktur Rumah Sakit

Update Kasus Corona Provinsi Jambi Hari Ini Kamis 16 April 2020

Antisipasi Virus Corona, Belasan Anak Punk di Sarolangun Ditangkap Satpol PP

"Ada turunan sesuai surat keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Tentang hukum acara strict liability itu kita berhak membuktikan," katanya.

PT ATGA menurut Frandy harusnya lepas dari tanggug jawab perbuatan pembakaran hutan. Apa lagi hasil putusan MA sebelumnya memutuskan pihaknya tidak bersalah melakukan pembakaran hutan.

"Manejer lapangan kita pernah didakwa terjadi kebakaran putusan itu pun bebas, tidak terbukti. Jadi itu kita buktikan bahwa yang dituduhkan itu tidak terjadi. Justru kita lah yang dirugikan," katanya.

"Dengan hakim mengesampingkan bukti dari tergugat artinya hakim sudah berlaku tidak seimbang karena tidak mempertimbangkan hak dari tergugat dalam membuktikan bahwa ada pihak lain atau bukan dirinya sebagai pelaku," jelasnya.

Kata Frandy, hasil putusan MA yang telah inkrah pihak PT ATGA juga tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Termasuk sanksi administrasi pada kebakaran tahun 2015, PT ATGA juga terbebas.

"Secara administratif kita nggak pernah dikenain. Tapi tiba-tiba kok mereka minta ganti rugi dengan kita," ujar Frandy.

Untuk upaya hukum selanjutnya, pihak PT ATGA juga menyiapkan saksi ahli, "Jadi kita pikir kita akan melakukan upaya banding memang. Kita masih minta salinan putusan untuk dipelajari," pungkasnya.

Pada putusan Pengadilan Negeri Jambi beberapa hari lalu, majelis hakim menghukum PT ATGA dengan denda ganti rugi kerugian materil senilai 160 miliar.

Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu juga dihukum membayar denda biaya pemulihan akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 dengan nilai sekitar 430 miliar rupiah. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved