Sengaja Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turu Akibat Virus Corona? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Sejumlah keresahan pun mulai timbul di benak masyarakat, terutama bagi yang sudah tidak melaksanakan salat jumat 3 kali berturut-turut.
Maka dari itu, demi mencegah penyebaran virus corona keputusan untuk meniadakan salat Jumat sementara waktu dilayangkan.
"Ada alatnya sekarang? Tak ada,"
"Maka tak jadi salat Jumat," ujar Ustaz Somad.
Sebab menurut Ustaz Abdul Somad, kita harus menghindar dari wabah penyakit menular dan berbahaya tersebut.
"Larilah engkau dari orang yang terkontaminasi kena penyakit menular ini, sebagai mana engkau lari dari singa," kata Ustaz Abdul Somad membacakan sebuah hadist.
SIMAK VIDEONYA:
Penjelasan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan umat Muslim masih dibolehkan tidak menjalankan shalat Jumat hingga tiga kali di tengah pandemi virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, dalam kitab Asna al-Mathalib disebutkan bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk pergi ke masjid dan shalat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Ia juga menjelaskan, dalam kitab al-Inshaf disebutkan, uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan ulama.
Uzur yang juga dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah karena takut terkena penyakit.
"Dua kondisi di atas menjadi uzur untuk tidak Jumatan. Orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit," kata Asrorun Niam, Jumat (3/4/2020).
Asrorun menerangkan, selama masih ada uzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur. Berikut petikan wawancara dengan Asrorun:
Bagaimana hukum tidak shalat Jumat selama masa pandemi Covid-19?
Mengingat ada hadis yang menyatakan kalau tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir, Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Zuhur di rumah.