Pemkab Sarolangun Ajukan Penangguhan Pembayaran Kredit Bank, Dampak Covid-19
Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi mengajukan penangguhan pembayaran pinjaman pada beberapa pimpinan cabang Bank di Sarolangun.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAEOLANGUN-Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi mengajukan penangguhan pembayaran pinjaman pada beberapa pimpinan cabang Bank di Sarolangun.
Pengajuan itu atas dasar mewabahnya Covid-19 yang mengakibatkan ekonomi masyarakat tersendat. Dengan itu meminta penangguhan atau keringanan pembayaran kredit ataupun pinjaman bank.
Penangguhan pembayaran kredit bank itu pula ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Tenaga Kerja Daerah (TKD).
• Pemprov Jambi Siapkan Bantuan untuk Pabrik Karet Agar Tak Tutup Selama Pandemi Covid-19
• 30 Desa di Sarolangun Cairkan Dana Desa, Total Rp 10,9 Miliar, Desa Sepintun Terima Paling Tinggi
Pengajuan penangguhan itu selama tiga bulan, terhitung pada bukan Mei, Juni dan Juli tahun 2020.
Adapun kesembilan bank yang diajukan itu adalah Bank 9 Jambi, Bank BRI, Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BNI, Sinarmas, Bank BPR Sahabat, Bank Panin, Bank RAP Ganda.
Kabag humas Pemkab Sarolangun, Sulaiman mengatakan jika hal itu sudah diajukan ke beberapa bank. Hanya saja Pemkab tinggal menuggu persetujuan pihak bank.
"Kito masih nunggu persetujuan bank," katanya singkat.