Berita Nasional

ANGIN SEGAR! Usai Daya 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Jokowi Buka Peluang Diskon Listrik 1.300 VA

ANGIN SEGAR! Usai Daya 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Jokowi Buka Peluang Diskon Listrik 1.300 VA

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram @pln_id
Cara Cek Tagihan Listrik, Lewat Website, IOS, Andoid dan Email PLN 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Jokowi terus memberikan berbagai insentif kepada masyarakat di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.

Selain relaksasi kredit, aneka bantuan sosial, Pemerintah Jokowi juga memberikan diskon maupun menggratiskan tarif listrik untuk daya tertentu.

Pemerintah terus mengeluarkan berbagai kebijakan guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.

Detik-detik Pengunjung Cafe dan Warkop Bubar saat Tahu Ada Pasien Positif COVID-19 Berkeliaran

Tepat Hari Ini Tragedi Hillsborough, 96 Fans Liverpool Tewas saat The Reds vs Nottingham Forest

Walikota Jambi Minta Orang yang Pernah Berkontak dengan Pasien 01 KJ untuk Segera Melapor

Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah memberikan listrik gratis bagi pelanggan 450 VA, serta diskon 50 persen bagi pelanggan golongan 900 VA kategori penerima subsidi.

Tarif token listrik tersebut berlaku selama tiga bulan, yaitu pada April, Mei, dan Juni 2020.

Setelah memberikan keringanan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan pelanggan 900 VA, kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan perluasan insentif tersebut kepada pelanggan 1.300 VA.

Dilansir oleh Kontan.co.id, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengaku, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keringanan listrik bagi pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Evaluasi yang dilakukan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan kasus Virus Corona di Indonesia selama tiga bulan ke depan.

Bahkan, jika diperlukan, pemerintah juga akan memberikan diskon listrik bagi pelanggan 1.300 VA.

Kementerian ESDM pada dasarnya terus melakukan kajian dan perhitungan matang mengenai kebijakan keringanan tagihan listrik, termasuk potensi untuk diperluasnya kebijakan tersebut ke sektor lain seperti UMKM, bisnis, dan industri.

Dianggap Jorok, Siapa Sangka Kebiasaan Ini Bisa Tingkatkan Imun Tubuh, Makan Upil Salah Satunya

Begini Penampakan Pelantikan Pejabat di Tengah Pandemi COVID-19 oleh Jokowi, Wajib Pakai Masker

Tak Hanya di Dalam Mobil, MH Juga Simpan Sabu di Septic Tank Rumahnya

“Kami tetap siapkan alternatif skenario.

Selama tiga bulan kebijakan ini berlangsung, kami terus lakukan review,” tutur Hendra, Selasa (14/4/2020).

Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan keringanan tarif listrik menjangkau 40% masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia berdasarkan penggunaan data kesejahteraan sosial (DTKS).

Hal ini diharapkan dapat membuat kebijakan tersebut tepat sasaran.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah pelanggan listrik golongan 450 VA baik prabayar maupun pascabayar mencapai 23,83 juta pelanggan per Februari lalu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved