Fakta di Balik Sabu 42 Kg

Tak Hanya di Dalam Mobil, MH Juga Simpan Sabu di Septic Tank Rumahnya

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan...

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo Tondang
Kapolda Jambi saat rilis melalui telekonference kasus 42 kg sabu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - MH alias RN wanita 19 tahun yang diamankan oleh Tim Opsional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi tak hanya menyimpan sabu di dalam mobil.

Ternyata ia juga menyimpan sabu di dalam septic tank rumahnya.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penangkapan.

Wanita 19 Tahun Pemilik 42 Kg Sabu Ternyata Dikendalikan Oknum Napi di Lapas Jambi

Razia Hotel Polda Jambi Amankan 9 Pasangan Bukan Suami Istri

Sepelekan COVID-19, Reuni Berujung Jadi Petaka, Tamu Undangan Terinfeksi Covid-19, 3 Orang Tewas

"Kita langsung turunkan tim untuk menangkap tersangka," kata Firman pada Rabu (15/4/2020) siang.

Lebih lanjut, kata Firman, saat tim melakukan penggeledahan di badan tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti, hingga pencarian dilakukan ke seluruh sisi rumah.

Dan ternyata, pelaku menyimpan barang bukti berupa 1 klip plastik berupa sabu-sabu di bawah tutup septic tank rumahnya.

"Setelah diperiksa petugas kita temukanlah bungkusan tisu berwarna putih, setelah dibuka, ternyata isinya sabu-sabu dan beserta alat hisapnya," terang Firman.

Tidak sampai di situ, aksi penggeledahan kembali dilakukan oleh petugas, hingga akhirnya petugas melihat kecurigaan terhadap mobil Hilux warna hitam dengan nomor polisi BM 8348 KB yang terparkir di depan rumahnya.

Melihat kondisi kabin mobil yang tak sesuai dengan standar aslinya, petugas langsung mengecek dan membawa mobil tersebut ke salah satu bengkel las yang ada di kawasan Telanaipura.

"Jadi, anggota kita curiga dengan bentuk kabin mobil yang tampak sudah dimodifikasi, kemudian mobil kita bawa ke bengkel dan kita bongkar, barulah kita temukan sebanyak 39 paket narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 42 kg," ungkap kapolda.

Setelah dilakukan introgasi lebih dalam, kata Firman, MH ternyata dikendalikan oleh seseorang napi dari Lapas Jambi.

Untuk diketahui, MH diamankan Polda Jambi Sabtu (11/4/2020) malam di Perumahan Citra Raya City, Blok A06, Nomor 17, Kabupaten Muaro Jambi. (Aryo Tondang)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved