Fakta di Balik Sabu 42 Kg

BREAKING NEWS Wanita 19 Tahun Pemilik 42 Kg Sabu Ternyata Disetiri Oknum Napi Lapas Jambi

MH alias RN wanita berusia 19 tahun yang diamankan oleh Tim Opsional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi ternyata dikendalikan oleh salah seorang napi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo Tondang
Kapolda Jambi saat rilis melalui telekonference kasus 42 kg sabu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - MH alias RN wanita berusia 19 tahun yang diamankan oleh Tim Opsional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi ternyata dikendalikan oleh salah seorang narapidana (Napi) di Lapas Jambi.

Diketahui, MH diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 42,164,819 gram atau 42 kg lebih.

Ini disampaikan oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, dalam rilisnya melalui telekonference.

Razia Hotel Polda Jambi Amankan 9 Pasangan Bukan Suami Istri

Jangan Lupakan Aturan IMEI Ponsel, Pada Tanggal 18 April 2020 Bakal Ada Ponsel yang Disuntik Mati

Sepelekan COVID-19, Reuni Berujung Jadi Petaka, Tamu Undangan Terinfeksi Covid-19, 3 Orang Tewas

"Jadi tersangka ini diperintahkan oleh satu orang oknum napi di Lapas Jambi," kata Firman, pada Rabu (15/4/2020) siang.

Sebelumnya, MH alias RN diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jambi pada Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 20.30 WIB di kawasan Perumahan Citra Raya City, Mendalo.

Ia juga terbukti menyimpan 39 paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat lebih dari 42 kg di dalam kab mobil Hilux hitam yang telah dimodifikasi. (Aryo Tondang)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved