Mantan Kepala Sekolah SLB di Merangin Dituntut Empat Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Dodo Suherman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dodo Suherman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Belajar (Banbel) pada SLB Negeri Merangin tahun anggaran 2016 dan 2017, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (13/4/2020).
Dalam persidangan yang digelar secara daring, terdakwa Dodo dituntut pidana oleh jaksa Kejari Merangin dengan pidana penjara selama empat tahun. Juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp140.969.344," sebut jaksa, membacakan tuntutan.
• Mantan Kepsek SLB Negeri Merangin Terancam Pidana Korupsi Dana BOS
• Berduaan Dengan Wanita Bukan Muhrim, Seorang Mahasiswa di Padang Babak Belur Dihajar Warga
• Benarkah Setelah Sembuh Dari Virus Corona Fungsi Paru-paru Berkurang Hingga 30 Persen?
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tempo satu bulan maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelangenutupi kerugian negara. Dalam hal tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sebagai mantan kepala sekolah SLB Negeri merangin, jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan subsidair pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Victor Togi R memberi terdakwa dan penasehat hukumnya waktu selama satu minggu untuk menyampaikan pembelaannya.
Amir Hamzah, penasehat hukum terdakwa mengatakan tuntutan jaksa terlalu tinggi dan dinilai memberatkan kliennya.
"Terdakwa mengakui ada perbuatan itu tapi tidak serta merta menjadi dasar hukum jaksa membebankan hukuman besar, kami akan sampaikan pembelaan disidang selanjutnya," katanya.
Seperti diketahui pada kasus dugaab korupsi ini, kerugian negara hasil peghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi mencapai Rp140 Juta rupiah.
Sidang selanjutnya akan kembali digelat degan agenda pembacaan tuntutan. "Sidang akan kembali dilanjutkan pada 13 April 2020 dengan agenda tuntutan oleh jaksa," kata ketua majelis hakim sebelum menutup sidang. (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)