Kebijakan Ekonomi saat Corona

BREAKING NEWS Kabar Gembira, Pemkot Jambi Gratiskan Tagihan PDAM 2 Bulan dan Beberapa Pajak

Kabar gembira bagi warga Kota Jambi, ada pembebasan tagihan PDAM dan pembebasan pajak. Cek berita selengkapnya!

Penulis: Miftachul Jannah IT | Editor: Duanto AS
Tribunjambi/Miftahul Jannah
Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat konferensi pers di Posko gugus tugas Covid-19 (mako damkar) Kota Jambi, Senin (13/4/20). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabar gembira bagi warga Kota Jambi, ada pembebasan tagihan PDAM dan pembebasan pajak.

Pemerintah Kota Jambi mengumumkan kebijakan baru terkait penanganan ekonomi pasca merebaknya Covid-19.

Update Virus Corona 14 April 2020 Negara di Dunia, Positif 1,918 Juta Meninggal 119 Ribu, Sebaran

Wakil Walikota Pasuruan Cium Kening Penggali Kubur, Yakini Warga Tak Larang Pemakaman Jenazah Corona

Promo Alfamart dan Promo Indomaret sampai 15 April, dari Diskon s/d Beli 2 Gratis 1 Lengkap

Kebijakan tersebut dijelaskan dalam konferensi pers di Posko Gugus Tugas Covid-19 (Mako Damkar) Kota Jambi, Senin (13/4/2020).

Dalam konferensi pers itu, Wali Kota Jambi yang sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Syarif Fasha, menjelaskan kebijakan baru Pemkot Jambi di sektor ekonomi.

Apa saja saja kebijakan Pemkot Jambi terjait penanganan ekonomi saat Covid-19?

Pertama, menggratiskan tarif PDAM Tirta Mayang selama dua bulan bagi pelanggan rumah tangga yang telah diumumkan beberapa waktu lalu.

Syarif Fasha menjelaskan, pertama pihaknya akan melaksanakan pembebasan pembayaran PDAM Tirta Mayang selama dua bulan untuk rumah tangga R1, dengan pemakaian 20 kubik atau pembayaran Rp 80.000 untuk masa pembayaran Mei hingga Juni.

Kedua, pembebasan pajak, di antaranya pembebasan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, serta pajak air tanah.

Ketentuan pembebasan pajak ini dihitung selama dua bulan terhitung mulai 1 April hingga 30 Mei 2020.

"Jadi selama dua bulan akan kita bebaskan, untuk pembebasan ini sudah kita hitung semua berapa potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang tidak bisa kita terima lebih kurang Rp 14 miliar lebih, yang tidak bisa kita terima, karena pelaku pelaku usaha di bidang perhotelan, di bidang rumah makan, hiburan, serta air tanah mengalami kondisi yang sangat terpukul akibat penanganan Covid-19 ini," kata dia.

Syarif Fasha berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membatu meringankan beban para pengusaha, dan menghindari pelaku usaha untuk melakukan pemutusan kerja terhadap masyarakat lainnya.

ASN Pemkot Jambi Terancam Kena Sanksi Jika Nekat Mudik Lebaran Saat Pandemi Covid-19

Live Streaming TVRI Belajar khusus Siswa SD Kelas 4-6 Pukul 10.00 WIB, Cek Jadwal Terbarunya

"Adapun penangguhan pembayaran PBB akan diperpanjang hingga Desember 2020 dan berharap agar pelaku usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, karena Pemerintah Kota Jambi juga memikirkan sektor ini," tuturnya.

ASN nekat mudik kena sanksi

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengancam akan potong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun non ASN, di Pemerintah Kota Jambi yang nekat mudik saat pandemi Covid-19.

Setelah memimpin rapat koordinasi (Rakor) pada Senin (13/4/2020), Fasha mengatakan pemotongan TPP dilakukan dalam upaya memutus mata rantai Covid-19, sesuai intruksi Presiden, ASN pada tahun 2020 ini dilarang mudik Lebaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved