Kebijakan Ekonomi saat Corona

BREAKING NEWS Kabar Gembira, Pemkot Jambi Gratiskan Tagihan PDAM 2 Bulan dan Beberapa Pajak

Kabar gembira bagi warga Kota Jambi, ada pembebasan tagihan PDAM dan pembebasan pajak. Cek berita selengkapnya!

Penulis: Miftachul Jannah IT | Editor: Duanto AS
Tribunjambi/Miftahul Jannah
Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat konferensi pers di Posko gugus tugas Covid-19 (mako damkar) Kota Jambi, Senin (13/4/20). 

“Saya tegaskan kepada seluruh ASN dan non ASN Pemerintah Kota Jambi untuk tidak mudik, bagi yang melanggar akan disiapkan sanksi hingga dipotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegas Fasha.

Fasha juga mengatakan, menurut intruksi Pemerintah Pusat bagi ASN yang melanggar dan nekat mudik lebaran akan dikenakan sanksi seperti, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun.

Hingga penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

“Kami akan menurunkan pangkat satu tingkat selama tiga tahun ini dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah,” tutupnya. (Miftahul Jannah)

Pengakuan Terlarang Raffi Ahmad Pernah Bosan Jalani Rumah Tangga, Nagita Slavina: Cari yang Lain Gk?

Akibat Virus Corona Ibadah Haji Tahun Ini Batal? Fachrul Razi: Jangan Melakukan Pembayaran Apapun!

Ditelepon Kapolri Lantaran Bantu Kubur Pasien Corona, Curhatan Bripka Jerry Tumondo: Siap Jenderal!

Subscribe YouTube Tribunjambi.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved