Bentrok TNI dan Polisi di Papua

UPDATE Kasus Bentrok TNI vs Polisi di Papua, Uang Sewa Ojek Rp50 Ribu Jadi Pemicunya, 3 Polisi Tewas

UPDATE Kasus Bentrok TNI vs Polisi di Papua, Uang Sewa Ojek Rp50 Ribu Jadi Pemicunya, 3 Polisi Tewas

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kompas.com
Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab memastikan akan menindak tegas prajuritnya bila terbukti bersalah. 

AKBP Alexander Louw kemudian mengunjungi Bripda Petrus Douw di rumahnya pada Sabtu (11/4/2020).

Dalam kesempatan tersebut AKBP Alexander Louw menyampaikan kepada anggota Polres Mamberamo Raya yang berada di kediaman Bripda Petrus Douw agar tidak melakukan hal hal yang tidak diinginkan.

Karena AKBP Alexander Louw mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Dandim Kodim 1712 Sarmi, Pabung Mamberamo Raya, Danpos 755 untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun tanpa diketahui, anggota Polres Mamberamo Raya yang berjumlah sebanyak 20 personel berkumpul di Pelabuhan Burmeso pada Minggu (12/4/2020) sekira pukul 06.00 WIT.

Mereka kemudian mendatangi Pospam Satgas 755 hingga akhirnya terjadi insiden penembakan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Kronologis TNI VS Polri Bentrok di Papua, Ternyata Pemicunya Hal Alasan Sepele dengan Tukang Ojek"

(*)

Termasuk Kulit Pisang, Ini 3 Bahan untuk Membersihkan Minyak Goreng Bekas (Minyak Jelantah)

BREAKING NEWS Warga Nekat Berdesak-desakan hingga Operasi Pasar Dihentikan, Tak Khawatir Corona

Resep Kwetiau Goreng, Cocok Temani Sore di Rumah

Kondisi Terkini Sebaran Virus Corona di Jambi dan Nasional 13 April 2020

Update Virus Corona 13 April 2020 Tiap Provinsi di Indonesia, Positif 4.557 Meninggal 399

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Uang Sewa Ojek Sebesar Rp 50 Jadi Pemicunya, Bentrok TNI dengan Polri di Papua Tewaskan 3 Orang

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved