Bentrok TNI dan Polisi di Papua

UPDATE Kasus Bentrok TNI vs Polisi di Papua, Uang Sewa Ojek Rp50 Ribu Jadi Pemicunya, 3 Polisi Tewas

UPDATE Kasus Bentrok TNI vs Polisi di Papua, Uang Sewa Ojek Rp50 Ribu Jadi Pemicunya, 3 Polisi Tewas

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kompas.com
Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab memastikan akan menindak tegas prajuritnya bila terbukti bersalah. 

Kronologis Kejadian

Adapun kronologis kejadian menurut Eko, bentrokan terjadi di Pertigaan Jalan Pemda I, Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya pada Minggu (12/4/2020) pukul 07.40 WIT.

Oknum Anggota Satgas Pamrahwan Yonif 755/20/3-Kostrad terlibat bentrok dengan dua orang anggota Polres Mamberamo Raya.

"Saat ini pihak Kodam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua sedang menurunkan Tim Gabungan untuk melakukan penyelidikan di TKP dalam rangka mendapatkan keterangan, fakta-fakta kronologis yang sebenarnya. Atas kejadian tersebut mengakibatkan kedua (sekarang tiga) anggota Polres Mamberamo Raya meninggal dunia," kata dia.

"Langkah-langkah yang telah dilakukan yakni mengevakuasi kedua Jenazah ke RSB Kawera Kasonaweja. Danramil dan Danpos Satgas memberikan arahan ke Anggota Satgas 755/Yalet untuk standby di Pos," ungkapnya.

Menurut sumber Tribunnews.com yang identitasnya enggan disebutkan, pemicu terjadinya bentrokan antara TNI dengan Polri itu berawal ketika Bripda Petrus Douw menyewa sepeda motor milik tukang ojek bernama Rahman Sakai pada Jumat (10/4/2020).

Ketika itu disepakati tarif sewa sepeda motor sebesar Rp 50.000 per jam.

Dapat Bantuan Beras 20 Kg, Pemkab Sarolangun Berikan Bantuan ke 1.111 KK Terdampak Covid-19 di Pauh

Ramadhan 2020, Tips Puasa Menjaga Kesehatan Pencernaan, Lakukan ini Saat Sahur dan Berbuka

Update Virus Corona 13 April 2020 Tiap Provinsi di Indonesia, Positif 4.557 Meninggal 399

Pada saat pulang ke pangkalan dan mengembalikan motor ojek, Bripda Petrus Douw memberikan uang kepada Rahman sebesar Rp 50.000 untuk membayar ongkos sewa ojek.

Uang yang diserahkan tidak diterima Rahman, karena Bripda Petrus Douw telah menyewa sepeda motor selama tiga jam.

Rahman menilai, uang yang harus diterimanya adalah Rp 150.000 bukan Rp 50.000.

Penolakan yang terjadi memicu pertengkaran mulut antara ojek pangkalan dengan Bripda Petrus Douw.

Karena terjadi pertengkaran mulut dengan ojek pangkalan ojek, seorang pengemudi ojek kemudian menghubungi anggota Satgas Yonif 755 untuk melaporkan kejadian tersebut.

Selanjutnya anggota Satgas Yonif 755 yang berjumlah sekitar sepuluh personel mencari Bripda Petrus Douw dan melakukan pengeroyokan terhadap Polisi itu.

Selanjutnya korban pulang kerumah dan menceritakan permasalahan tersebut kepada beberapa anggota Polres Mamberamo Raya.

Peritiwa tersebut rupanya diketahui oleh Kapolres Mamberamo Raya AKBP Alexander Louw.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved