Bentrok TNI dan Polri

Reaksi Pangdam Paska Bentrok Anggota TNI-Polri di Papua: Prajurit TNI yang Bersalah Akan Dihukum

Menurut Asaribab, tim investigasi dari Kodam XVII/ Cenderawasih maupun Polda Papua telah diturunkan mengusut tuntas kasus ini.

Editor: Tommy Kurniawan
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw 

Bahkan salah satu anggota Polisi malah mendapat pukulan.

Selain itu, anggota TNI mengambil senjata dan mengejar sambil menembaki personil Polisi lainnya yang datang ke Pos TNI Batalyon 755 di Kasonaweja.

Akibatnya, lima orang anggota Polisi tertembak. Tiga orang meninggal dunia, sedangkan dua orang lainnya masih dirawat rumah sakit setempat.

Kronologis Kejadian

Adapun kronologis kejadian menurut Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel CPL Eko Daryanto , bentrokan terjadi di Pertigaan Jalan Pemda I, Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya pada Minggu (12/4/2020) pukul 07.40 WIT.

Oknum Anggota Satgas Pamrahwan Yonif 755/20/3-Kostrad terlibat bentrok dengan dua orang Anggota Polres Mamberamo Raya.

“Saat ini pihak Kodam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua sedang menurunkan Tim Gabungan untuk melakukan penyelidikan di TKP dalam rangka mendapatkan keterangan, fakta-fakta kronologis yang sebenarnya. Atas kejadian tersebut mengakibatkan kedua Anggota Polres Mamberamo Raya meninggal dunia,”kata dia.

Akibat insiden tersebut Briptu Marselino Rumaikewi luka tembak di leher (Meninggal Dunia). Bripda Yosias, luka tembak di dada kiri (Meninggal Dunia).

“Langkah-langkah yang telah dilakukan yakni mengevakuasi kedua Jenazah ke RSB Kawera Kasonaweja. Danramil dan Danpos Satgas memberikan arahan ke Anggota Satgas 755/Yalet untuk standby di Pos,”ungkapnya.

Menurut sumber Tribunnews.com yang identitasnya enggan disebutkan, pemicu terjadinya bentrkan antara TNI dengan Polri itu berawal ketika Bripda Petrus Douw menyewa sepeda motor milik tukang ojek bernama Rahman Sakai pada Jumat 10 April 2020.

Ketika itu disepakati tarif sewa sepeda motor sebesar Rp 50.000 per jam.

Pada saat pulang ke pangkalan dan mengembalikan motor ojek, Bripda Petrus Douw memberikan uang kepada Rahman sebesar Rp. 50.000 untuk membayar ongkos sewa ojek.

Uang yang diserahkan tidak diterima Rahman, karena Bripda Petrus Douw telah menyewa sepeda motor selama tiga jam.

Penolakan yang terjadi memicu pertengkaran mulut antara ojenk pangkalan dengan Bripda Petrus Douw.

Karena terjadi pertengkaran mulut dengan ojek pangkalan ojek, seorang pengemudi ojek kemudian menghubungi anggota Satgas Yonif 755 untuk melaporkan kejadian tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved