Virus Corona
Wabah Virus Corona Makin Mengkhawatirkan, Kemenkes Setujui PSSB di Depok, Bogor, dan Bekasi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui PSBB untuk beberapa daerah di Jawa Barat, yang juga menjadi zona merah penyebaran Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah wilayah kini masih disibukan dengan wabah virus corona.
Angka kasus virus corona sendiri paling banyak terjadi di pulau Jawa seperti Provinsi DKI Jakarta.
Provinsi DKI Jakarta sendiri kini sudah menerapkan PSBB demi mengurangi kasus virus cotona.
Setelah DKI Jakarta, kini beberapa daerah mendapat lampu hijau untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Rekor Mengerikan Amerika Serikat Soal Wabah Virus Corona, Dalam Sehari 2 Ribu Lebih Warganya Tewas
• Ucapannya Soal Wabah Virus Terbukti Benar, Bill Gates Kembali Ramal Akan Ada Wabah Virus Tiap Tahun
• Semakin Mewabah di Italia, Pemerintah Akhirnya Perpanjang Lockdown hingga Tanggal Ini Covid-19
• PDP COVID-19 di Kalimantan Ngamuk Tolak Ikuti Saran Medis dan Pecahkan Kaca RS, Begini Nasibnya Kini
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui PSBB untuk beberapa daerah di Jawa Barat, yang juga menjadi zona merah penyebaran Covid-19.
Di antaranya Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.
"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes.
Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar.
Menurut Emil, PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.
"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Emil.
Tangerang dan Tangsel Selain Bekasi, Bogor, dan Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan disebut sudah mengajukan PSBB juga ke Kemenkes.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengungkapkan telah mengajukan PSBB ke Provinsi Banten guna mengikuti langkah PSBB di Jakarta.
Adapun pengajuan meminta status PSBB ini dilakukan karena status PSBB DKI Jakarta diprediksi akan sangat berdampak pada Kota Tangerang.
Arief menyampaikan, salah satu faktor yang akan berdampak secara signifikan yakni penurunan arus transportasi yang melintas di Kota Tangerang.
Dalam surat yang diajukan berisi permintaan arahan tentang rencana PSBB.
Harapannya, dengan terwujudnya status PSBB ini dapat menekan laju penyebaran Virus Corona di Indonesia.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim sudah menganggarkan Rp 100 miliar untuk menjalankan PSBB.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan anggaran tersebut kemungkinan akan bertambah. Pasalnya selain disiapkan untuk PSBB, juga dipergunakan untuk penanganan Covid-19.
Mulai dari kesehatan, keamanan, dan distribusi barang.
Sebagai kesiapan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian dan TNI.
Penerapan kebijakan PSBB tersebut, imbuhnya dilakukan setelah adanya rapat pimpinan daerah oleh Gubernur Banten dan DKI Jakarta pada Rabu (8/4/2020). (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Setujui PSBB Depok, Bogor, dan Bekasi"