Virus Corona

3 Tokoh Masyarakat Ditangkap Polisi, Jadi Provokator Penolakan Pemakaman Perawat Positif COVID-19

3 Tokoh Masyarakat Ditangkap Polisi, Jadi Provokator Penolakan Pemakaman Perawat Positif COVID-19

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Petugas pemakaman menurunkan peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berbuntut panjang dari penolakan pemakaman jasad perawat korban Covid-19 di Desa Sewakul, Ungaran Bara, Kabupaten Semarang.

Polisi menangkap tiga tokoh masyarakat yang menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia akibat positif virus Corona. 

Penolakan itu terjadi pada Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

Tiga pria yang ditetapkan tersangka tersebut diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yakni THP (31), BSS (54), dan S (60).

Mereka diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.

Update Virus Corona 12 April 2020 Tiap Provinsi di Indonesia, Jakarta, Positif 4.241 Meninggal 373

UPDATE Kasus Corona di Indonesia Minggu 12 April 2020 dan Aturan PSBB di 5 Wilayah di Jawa Barat

VIDEO Pasien Corona di Jambi Bertambah 2 Orang

Sindiran Keras Hotman Paris untuk Suami-suami Sombong Lewat Cara Sederhana Ini Saat Wabah Corona

Pemkab Merangin Menaikkan Status Menjadi Tanggap Darurat Corona

Akibat perbuatan mereka petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.

"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi - halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

Padahal, kata Budi, pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sudah sesuai dengan SOP.

Foto Ilustrasi Pemakaman
Foto Ilustrasi Pemakaman (Kompas.com/Garry Lotulung)

Jenazah yang dikuburkan dipastikan tidak akan menularkan virus itu lagi.

"Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa ketika pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sepanjang penanganan pemakaman sudah sesuai prosedur dan SOP yang ada tentunya itu tidak berbahaya," pungkasnya.

Budi juga berharap warga tidak bertindak melawan hukum atau kebijakan yang sudah diatur pemerintah soal penanganan atau prosedur pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona.

"Warga yang melarang atau menolak pemakaman terhadap jenazah yang terinfeksi virus corona ini justru semakin membuat bingung masyarakat di daerah lain karena ketidaktahuan atau tidak paham tentang penyebaran virus corona ini," ujarnya.

Polisi Tewas Bertambah Jadi 3 Orang, Bentrok TNI dan Polisi di Mamberamo Papua, Ini Kronologinya

Fakta Lokasi Gunung Krakatau yang Renggut 36 Ribu Jiwa hingga Tak Ada Tanda Kehidupan Selama 5 Tahun

Pandemi Covid-19 di Bungo, 11 Karyawan Dirumahkan, Anna Lukita : Perusahaan Pilih Kurangi Jam Kerja

Pencegahan Covid-19, Bupati Syahirsah Dengarkan Rapat Terbatas Via Teleconference dengan Kemendagri

Sudah Diingatkan tapi Masih Beroperasi Satgas Covid-19 Sungaipenuh Tutup Paksa Kafe & Tempat Karaoke

Lebih lanjut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan memanggil tujuh saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus penolakan pemakaman tersebut.

Tiga pelaku diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

Sebelumnya diberitakan, pemakaman jenazah perawat positif virus corona di Semarang pada Kamis (9/4/2020) terpaksa dipindahkan karena ditolak oleh warga.

Sedianya, pemakaman itu dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang. Namun, karena ditolak warga di sekitar lokasi pemakaman itu, akhirnya dipindah ke Bergota, kompleks makam keluarga Dr Kariadi Kota Semarang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved