Terbukti Berzina Dengan 2 Pria Seorang Wanita di Aceh Harus Merasakan Pedih 200 Kali Dicambuk

Terbukti berzina seorang wanita di Aceh harus merasakan pedih dicambuk sebanyak 200 kali.

Editor: Heri Prihartono
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh 

Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain kedua pasangan non muhrim ini, sebut Hidayat, Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh juga mengeksekusi enam orang lainnya yang terbukti di persidangan melakukan pelanggaran hukum syariat Islam Empat.

Seperti, pasangan yang melakukan ikhtilat di sejumlah tempat di Banda Aceh, yakni RA (21 kali cambukan), SF (26 kali), RAS (26 kali), dan RD (25 kali).

Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat juga mengatakan, cambukan ini adalah pelaksanaan uqubat cambuk pertama di Banda Aceh pada tahun 2020.

Pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan di taman publik Taman Bustanulssalatin Banda Aceh.

Berbeda dari sebelumnya, kali ini prosesi cambuk tak banyak dihadiri warga.

“Barangkali karena pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan pada hari dan jam kerja, dan ini bukan lokasi permukiman warga. Kalau masjid kan permukiman warga, jadi banyak yang lihat,” ujar Fadil, seorang warga Punge Banda Aceh.

(Serambinews/Rahmad Wiguna)

Sebagian Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Zina dengan Dua Pria, IRT di Aceh Tamiang Dicambuk 200 Kali

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved