Terbukti Berzina Dengan 2 Pria Seorang Wanita di Aceh Harus Merasakan Pedih 200 Kali Dicambuk

Terbukti berzina seorang wanita di Aceh harus merasakan pedih dicambuk sebanyak 200 kali.

Editor: Heri Prihartono
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh 

TRIBUNJAMBI.COM, ACEH- Terbukti berzina seorang wanita di Aceh harus merasakan pedih dicambuk sebanyak 200 kali.

Wanita asal Aceh Tamiang itu dicambuk Jumat (10/4/2020) setelah terbukti berzina dengan dua orang pria.

Dikutip dari Serambinews.com, hukuman tersebut dilakukan di di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.

Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.

Ia tampak sujud, setelah menjalani seluruh eksekusi.

Fisik wanita  ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.

Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.

“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.

 
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.

Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.

Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.

Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.

Salah satu terhukum yang dihadirkan untuk menjalani cambuk ialah TIH (43).

Oknum PNS yang terjaring razia Satpol PP/WH saat bersama seorang wanita di sebuah hotel di Karangbaru.

TIH bersama pasangan non muhrimnya, Suh (34) masing-masing dieksekusi 21 cambukan, setelah dipotong masa tahanan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved