RESMI! Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab Mulai Hari Ini

Grab dan Gojek mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka

Editor: Tommy Kurniawan
KOMPAS.com/RAJA UMAR
Ratusan driver Ojek Online 

TRIBUNJAMBI.COM - Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Akibat wabah virus corona.

Aturan PSBB ini berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir 23 April 2020 mendatang.

Penerapan PSBB ini guna meminimalisir angka kasus wabah virus corona.

Mendukung kebijakan tersebut, Grab dan Gojek mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka, untuk wilayah DKI Jakarta. Namun untuk layanan selain transportasi roda doa, seperti Grab Car, Go Car masih tersedia.

Tertular Saat di Kantor, PNS Pasien Positif Corona Dipastikan Tak Punya Riwayat Keluar Batam

Emosi Nikita Mirzani Meledak hingga Siram Air ke Wajah Debt Collector Saat Mobilnya Mau Ditarik

Menkumham Yasonna Laoly Bongkar Sosok yang Memberinya Ide untuk Membebaskan Para Koruptor: I Take It

Nekat Lawan Aturan PSBB, Anies Baswedan Sebut Ojol Masih Bisa Tarik Penumpang Selama Virus Corona

Begitu pula dengan layanan antar-pesan makanan, Grab Food, Go Food, keduanya juga tetap bisa digunakan.

Dari pantauan KompasTekno, Jumat (10/4/2020) pagi ini, layanan GrabBike dan GoRide tidak lagi bisa digunakan di dua platform ride-hailing tersebut. Namun pengguna yang berada di wilayah luar Jakarta, seperti Tangerang masih menjumpai kedua layanan tersebut.

Opsi Grab Bike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car. Sementara di Gojek, fitur Go Ride sudah tidak bisa ditemukan.

Hilangnya fitur antar jemput ojek motor ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek maupun Grab, apakah hilangnya layanan ojek motor ini berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu saja.

Tangkapan layar aplikasi Grab yang langsung menyarankan layanan Go Car setelah memasukan tujuan dan fitur Go Ride yang tidak muncul di Gojek.

Tangkapan layar aplikasi Grab yang langsung menyarankan layanan Go Car setelah memasukan tujuan dan fitur Go Ride yang tidak muncul di Gojek. (Kompas.com)

Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta terdapat sejumlah pembatasan transportasi yang diberlakukan, termasuk mengenai ojek online.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB.

"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana, Rabu (8/4/2020).

Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved