Virus Corona
Inilah Sanksi dari Warga yang Langgar PSBB di Jakarta, Mulai Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta
Inilah Sanksi dari Warga yang Langgar PSBB di Jakarta, Mulai Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, sejumlah sanksi untuk masyarakat yang nekat melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB.
Anies Baswedan menyatakan, warga Jakarta yang melanggar PSBB dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub).
• WHO Ungkap Hal Mengejutkan Soal Pandemi Covid-19 di Indonesia dan India, Terjadi Gelombang Wabah
• Kabar Baik! Puncak Kasus Corona di Indonesia Disebut Peneliti Bisa Segera Terlewati, Ini Syaratnya
• RAFFI Ahmad Ngaku Pendapatannya Seret, Pusing Mikirin Gaji 100 Karyawan hingga Rela Lakukan Ini

Hal itu disampaikan Anies Baswedan dalam video yang diunggah kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
"Termasuk sanksi pidana, mulai pidana ringan, bila berulang bisa jadi lebih berat," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Anies mengatakan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB.
Ia menambahkan, pihaknya juga saling bekerja sama untuk memastikan seluruh ketentuan yang ada di Pasal 27 dilaksanakan.
"Kemudian terkait dengan sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 27."
"Pasal 27, pelanggaran terhadap pelaksana PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana, papar Anies.
Undang-Undang itu juga termasuk ketentuan di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," ucapnya.
• Puluhan Rumah Warga di Dusun Bedaro Kabupaten Bungo Terendam Banjir
• VIDEO: PSBB Mulai Diterapkan di Jakarta, Semua Pusat Perbelanjaan di Ibu Kota Tidak Beroperasi
• Mendikbud Gandeng TVRI Agar Pelajar Bisa Belajar di Rumah Saat Wabah COVID-19, Dimulai Hari Senin
Adapun Pergub ini berlaku dari 10 April sampai 23 April mendatang.
Anies Baswedan menyampaikan Pergub ini diberlakukan dengan tujuan menyelamatkan seluruh warga Jakarta dari wabah virus corona (Covid-19).
• Puluhan Rumah Warga di Dusun Bedaro Kabupaten Bungo Terendam Banjir
• VIDEO: PSBB Mulai Diterapkan di Jakarta, Semua Pusat Perbelanjaan di Ibu Kota Tidak Beroperasi
• Fachrori Serahkan 1.000 Masker untuk Pedagang Pasar Angso Duo
Jakarta Terapkan PSBB
Lebih lanjut, Anies menuturkan beberapa prinsip yang ditegakkan Pemprov DKI dalam PSBB.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah YouTube KompasTV, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, secara prinsip PSBB ini sudah berjalan selama tiga minggu.
Di mana sudah dikeluarkan imbauan untuk kegiatan sekolah ditiadakan diganti dengan belajar di rumah.
"Pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah tapi dilakukan di rumah," ujar Anies.
Selain itu, Anies mengatakan, semua fasilitas umum baik itu milik pemerintah maupun milik masyarakat semuanya ditutup.
Yakni taman, balai pertemuan, ruang terbuka RPTRA, gedung olahraga, dan museum.
Kemudian, terkait kegiatan sosial budaya juga dilakukan pembatasan.
"Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama (KUA) lalu resepsi ditiadakan," kata dia.
Anies menambahkan, untuk kegiatan-kegiatan pelayanan lainnya seperti ritual khitan diperbolehkan hanya perayaannya yang ditiadakan.
Ia mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Adapun Pemprov DKI Jakarta bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) telah menyepakati diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta.
• PSBB Diberlakukan di Jakarta: Pertimbangan Menkes Terawan, hingga Bogor yang Ikuti Jejak Ibu Kota

Anies memaparkan, selama ini secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan dalam mencegah penyebaran virus corona.
"Mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar di rumah," paparnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pembatasan yang sudah diberlakukan lainnya yakni menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah diganti dengan mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.
Begitu pun penerapan pembatasan moda transportasi umum.
Ia melanjutkan, PSBB yang mulai diberlakukan itu diterapkan pada komponen penegakan yang diperuntukkan bagi masyarakat Jakarta.
Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk diikuti.
"Jadi kita berharap pembatasan bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua," ujar Anies.
Anies menyebut bahwa ketaatan warga Jakarta untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu sangat mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI dalam mengendalikan virus corona.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul PSBB Diberlakukan di Jakarta, Bagi yang Melanggar Kena Sanksi Penjara 1 Tahun & Denda Rp 100 Juta
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: