Virus Corona

Inilah Sanksi dari Warga yang Langgar PSBB di Jakarta, Mulai Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Inilah Sanksi dari Warga yang Langgar PSBB di Jakarta, Mulai Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tangkapan layar YouTube
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, sejumlah sanksi untuk masyarakat yang nekat melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB.

Anies Baswedan menyatakan, warga Jakarta yang melanggar PSBB dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub).

WHO Ungkap Hal Mengejutkan Soal Pandemi Covid-19 di Indonesia dan India, Terjadi Gelombang Wabah

Kabar Baik! Puncak Kasus Corona di Indonesia Disebut Peneliti Bisa Segera Terlewati, Ini Syaratnya

RAFFI Ahmad Ngaku Pendapatannya Seret, Pusing Mikirin Gaji 100 Karyawan hingga Rela Lakukan Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2020) malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2020) malam. (Tangkap layar KompasTV)
 

Hal itu disampaikan Anies Baswedan dalam video yang diunggah kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

"Termasuk sanksi pidana, mulai pidana ringan, bila berulang bisa jadi lebih berat," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Anies mengatakan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB.

Ia menambahkan, pihaknya juga saling bekerja sama untuk memastikan seluruh ketentuan yang ada di Pasal 27 dilaksanakan.

"Kemudian terkait dengan sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 27."

"Pasal 27, pelanggaran terhadap pelaksana PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana, papar Anies.

Undang-Undang itu juga termasuk ketentuan di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," ucapnya.

Puluhan Rumah Warga di Dusun Bedaro Kabupaten Bungo Terendam Banjir

VIDEO: PSBB Mulai Diterapkan di Jakarta, Semua Pusat Perbelanjaan di Ibu Kota Tidak Beroperasi

Mendikbud Gandeng TVRI Agar Pelajar Bisa Belajar di Rumah Saat Wabah COVID-19, Dimulai Hari Senin

Adapun Pergub ini berlaku dari 10 April sampai 23 April mendatang.

Anies Baswedan menyampaikan Pergub ini diberlakukan dengan tujuan menyelamatkan seluruh warga Jakarta dari wabah virus corona (Covid-19).

Puluhan Rumah Warga di Dusun Bedaro Kabupaten Bungo Terendam Banjir

VIDEO: PSBB Mulai Diterapkan di Jakarta, Semua Pusat Perbelanjaan di Ibu Kota Tidak Beroperasi

Fachrori Serahkan 1.000 Masker untuk Pedagang Pasar Angso Duo

Jakarta Terapkan PSBB

Lebih lanjut, Anies menuturkan beberapa prinsip yang ditegakkan Pemprov DKI dalam PSBB.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah YouTube KompasTV, Selasa (7/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved