Awalnya Pakai Aplikasi TanTan, Trik Licik Pemuda Surabaya Cari Mangsa Setubuhi Cewek 4 Kali
Ya, terdakwa asal Juwingan, Surabaya ini telah menyetubuhi saksi korban ZA sebanyak empat kali.
TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Tindakan pemuda Surabaya ini akhirnya berujung urusan polisi.
Ada saja siasat licik yang dilakukan pemuda asal Juwingan bernama Mikhael Praharso ini, saat mengajak pacarnya berhubungan badan hingga 4 kali.
Pemuda usia 18 tahun itu berurusan dengan hukum setelah orang tua korban melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Kini, Mikhael Praharso menjalani persidangan.
• Pekerja Panik Berhamburan, Kompleks Proyek Pengembangan Gas Jawa di Blora Terbakar
• (Video) Prosesi Pemakaman Glenn Fredly, dari Ibadah hingga Pemakaman di TPU Tanah Kusir
• Najwa Shihab Singgung Pemberlakuan PSSB Anies Baswedan: Mengapa Keputusan Hanya untuk Jakarta?
Pada sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (8/4/2020), pemuda itu dituntut 6 tahun kurungan penjara.
Dia telah memberikan harapan palsu alias PHP kepada kekasihnya sendiri.
Dia didakwa telah melakukan perbuatan tipu muslihat untuk berbuat zina.
Ya, terdakwa asal Juwingan, Surabaya ini telah menyetubuhi saksi korban ZA sebanyak empat kali.
Dia memberi emble-embel berjanji akan menikahinya.

Janji itu dia lontarkan tiga kali, guna meyakinkan korban.
Mulanya, terdakwa berkenalan dengan ZA lewat aplikasi TanTan.
Kemudian bertukar nomor Whatsapp.
Kejadian ini dimulai pada Mei 2019 silam.
Lantas, terdakwa pun mengajak berhubungan suami istri dengan kekasihnya itu, dengan bujukan berjanji akan menikahinya di tempat yang berbeda-beda.
• Pendaftaran Kartu Prakerja secara Online Mundur jadi 11 April 2020, Ada Hambatan Teknis
Bahkan pertama kali dilakukannya di rumah terdakwa sendiri.