Awalnya Pakai Aplikasi TanTan, Trik Licik Pemuda Surabaya Cari Mangsa Setubuhi Cewek 4 Kali

Ya, terdakwa asal Juwingan, Surabaya ini telah menyetubuhi saksi korban ZA sebanyak empat kali.

Editor: Duanto AS
Ilustrasi persetubuhan. (banjarmasin post group/ nia kurniawan) 

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Tindakan pemuda Surabaya ini akhirnya berujung urusan polisi.

Ada saja siasat licik yang dilakukan pemuda asal Juwingan bernama Mikhael Praharso ini, saat mengajak pacarnya berhubungan badan hingga 4 kali.

Pemuda usia 18 tahun itu berurusan dengan hukum setelah orang tua korban melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Kini, Mikhael Praharso menjalani persidangan.

Pekerja Panik Berhamburan, Kompleks Proyek Pengembangan Gas Jawa di Blora Terbakar

(Video) Prosesi Pemakaman Glenn Fredly, dari Ibadah hingga Pemakaman di TPU Tanah Kusir

Najwa Shihab Singgung Pemberlakuan PSSB Anies Baswedan: Mengapa Keputusan Hanya untuk Jakarta?

Pada sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (8/4/2020), pemuda itu dituntut 6 tahun kurungan penjara.

Dia telah memberikan harapan palsu alias PHP kepada kekasihnya sendiri.

Dia didakwa telah melakukan perbuatan tipu muslihat untuk berbuat zina.

Ya, terdakwa asal Juwingan, Surabaya ini telah menyetubuhi saksi korban ZA sebanyak empat kali.

Dia memberi emble-embel berjanji akan menikahinya.

Suasana sidang atas terdakwa Mikhael atas kasus dugaan perzinahan di PN Surabaya.
Suasana sidang atas terdakwa Mikhael atas kasus dugaan perzinahan di PN Surabaya. ((SURYA.co.id/Samsul Arifin))

Janji itu dia lontarkan tiga kali, guna meyakinkan korban.

Mulanya, terdakwa berkenalan dengan ZA lewat aplikasi TanTan.

Kemudian bertukar nomor Whatsapp.

Kejadian ini dimulai pada Mei 2019 silam.

Lantas, terdakwa pun mengajak berhubungan suami istri dengan kekasihnya itu, dengan bujukan berjanji akan menikahinya di tempat yang berbeda-beda.

Pendaftaran Kartu Prakerja secara Online Mundur jadi 11 April 2020, Ada Hambatan Teknis

Bahkan pertama kali dilakukannya di rumah terdakwa sendiri.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved