Virus Corona
Perusahaan Industri Kayu di Kabupaten Muarojambi Rumahkan 2.038 Karyawannya, Dampak Pandemi Corona
Ribuan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu di Kabupaten Muarojambi, dirumahkan
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Ribuan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu di Kabupaten Muarojambi, dirumahkan. Langkah itu diambil pihak perusahaan karena terdampak pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Kasi Hubungan Indusrial, Disnakertrans Kabupaten Muarojambi, Muhammad Amin, selaku mediator.
"Baru satu perusahaan yang melaporkan ke Disnakertrans, yaitu PT SGS. Mereka merumahkan karyawannya sebanyak 2.038 orang," ungkapnya.
• dr Ferri: Pasien Positif Corona Dipulangkan Sudah Boleh Isolasi Mandiri
• 1.600 Orang Lewati Tahap SNMPTN, Boleh Daftar Ulang Lewat Online
• Jumlah Kasus Corona di Jambi Menurun, ODP 729 Orang, PDP 6 Orang
Ia juga mengatakan meskipun dirumahkan, manajemen perusahaan tersebut tetap membayarkan upah karyawannya sebesar 50 persen dari total gaji.
"Jumlah angka karyawan yang dirumahkan tersebut diambil dari hasil kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan pengurus serikat pekerja yang sudah bekerjasama dengan pihak perusahaan, " ujarnya.
Pihak perusahaan pun menyampaikan ke Disnakertrans, bahwa tetap membayarkan gaji karyawan tapi jumlahnya hanya setengah gaji atau 50 persen.
Amin juga menegaskan, ribuan karyawan yang dirumahkan itu murni dampak pandemi Covid-19 yang berakibat pada hasil penjualan yang menurun.
"Akibat pandemi Covid-19, penjualan produksi perusahaan turun drastis. Jadi, mereka terpaksa merumahkan karyawannya hingga 10 Mei 2020 mendatang," tutur Amin.
Sementara itu Humas PT SGS, Budi ketika dikonfirmasi mengiyakan ribuan karyawan yang dirumahkan. Menurutnya, perusahaan mengambil langkah merumahkan karyawan, karena ada imbauan pemerintah untuk mungurangi pertemuan tatap muka atau sosial distancing.
"Meski dirumahkan, namun karyawan tetap mendapatkan gaji, kan kita memang disuruh di rumahkan oleh pemerintah,karena Covid-19 ini, dan bulan Mei 2020 nanti mereka akan dipanggil untuk kembali kerja," jelas Budi. (Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin)