Mantan Kepala Dinas PMD Tebo Dituntut 4,6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Pengadaan LPJU
Sidang dipimpin oleh Yandro Roni selaku Ketua Majelis Hakim, Morailam Purba selaku hakim anggota dan Amir Azwan selaku hakim anggota.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Suyadi mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo dituntut empat tahun dan enam bulan pidana penjara oleh jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tebo.
Nota tuntutan dibacakan jaksa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (8/4/2020).
Sidang dipimpin oleh Yandro Roni selaku Ketua Majelis Hakim, Morailam Purba selaku hakim anggota dan Amir Azwan selaku hakim anggota.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntu umum Medi Santoni, sidang digelar secara daring.
• Ponijan Dengar 4 Kali Suara Tembakan, Takut karena Kejadian di Depan Rumah
• Hasil Rapid Test 38 Orang Anggota DPRD Muarojambi Negatif Covid-19
• Sinisnya Artikel Media Asing Ini Soroti COVID-19 di Indonesia, Jokowi Disebut Rugikan Orang Miskin
Sementara terdakwa Suyadi sendiri hanya mengikuti persidangan lewat jaringan video conference.
"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa membacakan tuntutan.
Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 659 juta subsidair dua tahun dan tiga bulan kurungan.
Jaksa berpendapat terdakwa telah terbukti bersalah sebagai mana dalam dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) a ke-1 KUHP.
Jaksa berpendapat terdakwa Suyadi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi mark up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) sebanyak 601 unit.
Pekerjaan ini ditujukan untuk pembangunan lampu PJU untuk 102 desa. Dengan anggaran Rp 3,6 miliar yang menggunakan Dana APBDes Desa-desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi ditemukan kerugian keuangan daerah pemerintahan Kabupaten Tebo senilai Rp 1,6 Miliar.
Pada persidanga itu, Yandri Roni ketua majelis hakim memberi waktu kepada pihak terdakwa utuk menyiapkan nota pembelaan.
"Kami beri waktu satu minggu ya untuk menyiapkan pembelaan," ucap hakim Yandri Roni sebelum menutup persidangan. (Dedy Nurdin)