PSBB
14 Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta; Atur Pernikahan hingga Batasan Orang Boleh Berkumpul
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Status PSBB diterapkan setelah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.
Berikut arahan lengkap Anies terkait PSBB di Jakarta.
1. Berlaku selama 14 hari
Anies menyampaikan, status PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat yang akan datang. PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
• Anies Baswedan Singgung Imbauan Jokowi Soal Physical Distancing: Buktinya Angka Positif Naik Terus!
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020) malam.
"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies.
Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi secara masif pada Rabu-Kamis besok.
2. Kegiatan belajar di rumah
Selama PSBB diterapkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap ditiadakan. Kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah. "Kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah," kata Anies.
• Banyak Warganya Meninggal Misterius Saat Wabah Virus Corona, Anies: Dikubur Sesuai SOP Covid-19
3. Tempat hiburan tutup
Anies menyampaikan, fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup selama masa PSBB Jakarta.
"Baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup," ucap Anies.
4. Pernikahan di KUA tanpa resepsi
Pemprov DKI Jakarta akan melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan selama masa PSBB.
Warga hanya diizinkan menggelar akan nikah di kantor urusan agama (KUA).
• Buntut Panjang Kasus Pernikahan Kapolsek Kembangan, Seluruh Polisi yang Hadir Bakal Diperiksa?
"Kegiatan sosial budaya sama kami akan batasi. Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies.
Selain itu, Pemprov DKI juga melarang perayaan sunatan/khitanan. Namun, prosesi khitanan tetap diizinkan.
5. Pelayanan pemerintah tetap berjalan
Selama masa PSBB, pelayanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, polisi, dan TNI akan tetap berjalan.
Pemerintah akan mengatur jajarannya yang bisa bekerja dari rumah dan yang harus bekerja di kantor.
"Pelayanan jalan terus, tidak ada yang tutup," kata Anies.
• Bank Indonesia Pastikan Layanan Bank Sentral Tetap Berjalan Normal saat Penerapan PSBB
6. Perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha
Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta.
Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan seperti biasa.
Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan seperti produsen sabun dan disinfektan tetap beroperasi.
Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
• Lima Bank dengan Penawaran Bunga Deposito Paling Tinggi, Simak Penawaran dari 1 hingga 12 Bulan
Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
• Hanya Boleh Angkut 50% Penumpang, Pembatasan Moda Transportasi pada Masa PSBB
Terakhir, sektor industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.
"Semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah. Bagi (delapan) sektor yang dikecualikan, mereka harus melaksanakan kegiatan mengikuti protap penanganan Covid-19, ada physical distancing, wajib menggunakan masker, harus ada fasilitas cuci tangan yang mudah," kata Anies.
Selain delapan sektor itu, Pemprov DKI juga mengizinkan lembaga sosial yang terkait dengan penanganan Covid-19 tetap berkegiatan, seperti lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, dan lembaga swadaya masyarakat atau non-governmental organization (NGO) di bidang kesehatan.
7. Operasional dan penumpang transportasi umum dibatasi
Pemprov DKI Jakarta membatasi operasional dan jumlah penumpang seluruh transportasi umum di Ibu Kota.
Transportasi umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB.
"Kapasitasnya (jumlah penumpang) turun 50 persen. Misalnya bus itu biasanya diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang dalam satu bus. Kami tidak izinkan penuh," tutur Anies.
• Akhirnya PSBB Jakarta Disetujui Menkes Terawan, Anies Baswedan Pegang Kendali Penuh Tangani COVID-19
8. Kendaraan pribadi tetap bisa keluar-masuk Jakarta
Berbeda dengan transportasi umum, Pemprov DKI tidak membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk keluar-masuk Jakarta.
Namun, jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi tersebut harus dibatasi.
"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tapi harus ada physical distancing, penumpang per kendaraan dibatasi," ujar Anies.
9. Layanan pesan-antar tetap diperbolehkan
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tetap memperbolehkan layanan pesan-antar untuk beroperasi, termasuk layanan pesan antar melalui ojek online.
• Viral Ojek Online Diminta Antar Purwokerto -Solo 230 Km lalu Ditipu, Hanya Dibayar Sandal
"Kami tidak batasi kegiatan logistik karena kami ingin kebutuhan masyarakat terpenuhi. Tapi prinsip pembatasan kami ikuti," kata Anies.
"Untuk delivery barang itu confirm boleh. Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tambahnya.
10. Pemprov berikan sembako mulai Kamis
Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan warga rentan miskin yang terdampak PSBB dan wabah Covid-19.
Bantuan yang diberikan berupa sembako.
• Covid-19, Presiden Jokowi Janjikan Paket Sembako Rp 600 Ribu, Begini Syaratnya
"Kami di DKI bersama TNI, polisi, insya Allah mulai Kamis lusa akan memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan," tutur Anies.
Menurut Anies, distribusi sembako ini akan melibatkan perangkat RW.
"Nanti pendistribusian dilakukan bersama Pemprov, TNI, Polri, itu akan dilakukan dengan prinsip physical distancing, dilakukan sampai ke level RW," kata dia.
11. DKI siapkan layanan belanja jarak jauh di 105 pasar
Untuk memenuhi kebutuhan warga, Pemprov DKI melalui BUMD Pasar Jaya membuka layanan belanja jarak jauh.
Artinya, warga bisa berbelanja dari rumah. Layanan belanja jarak jauh, kata Anies, tersedia di 105 pasar tradisional di bawah Perumda Pasar Jaya.
• PSBB Disetujui, Mulai Hari Ini Anies Baswedan Miliki Kendali Penuh atas Penanganan Corona di Jakarta
12. Dilarang berkerumun di atas 5 orang
Selama masa PSBB, Pemprov DKI melarang perkumpulan massa di atas lima orang.
Pemprov DKI bersama polisi dan TNI akan menindak warga yang tetap berkerumun.
"Pada saat PSBB ini dilaksanakan, tidak diizinkan kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang," kata Anies.
"Kami akan ambil tindakan tegas, Pemprov, TNI, Polri, akan menertibkan dan memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti," lanjutnya.
• VIDEO Data Google Sebut Kerumunan di Indonesia Menurun 50 Persen
13. Patroli ditingkatkan, sanksi ditegakkan
Anies berujar, polisi akan meningkatkan kegiatan patroli selama masa PSBB Jakarta.
"Patroli akan ditingkatkan dan kami berharap masyarakat menaati (aturan PSBB yang berlaku). Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi kepentingan kita semua. Kalau kita menaati, penyebaran Covid-19 bisa kita kendalikan," kata Anies.
Menurut Anies, aparat penegak hukum tak akan segan menindak warga yang melanggar ketentuan PSBB.
"Pemprov bersama TNI Polri akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kami tidak akan melakukan pembiaran, dan kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan," ucapnya.
• Menkes Beri Persetujuan PSBB, Dibatasikah Akses Keluar Masuk Jakarta?
14. Aturan rinci PSBB terbit besok
Anies memperkirakan, peraturan rinci mengenai teknis PSBB terkait pandemi Covid-19 di Jakarta akan rampung Rabu (8/4/2020) besok.
"Peraturan sendiri insya Allah akan dikeluarkan secara resmi, mudah-mudahan besok secara resmi," kata Anies.
"Tapi garis besar isinya (peraturan) adalah yang tadi kami sampaikan, bahwa semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali 8 sektor yang tadi disebutkan," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April