Virus Corona
PSBB Disetujui, Mulai Hari Ini Anies Baswedan Miliki Kendali Penuh atas Penanganan Corona di Jakarta
Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB untuk DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan
TRIBUNJAMBI.COM - Angka kasus virus corona di Jakarta semakin hari semakin melonjak.
Kini usulan Gubernur Anies Baswedan untuk menerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) disetujui Meteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB untuk DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Setelah melalui proses pengusulan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status PSBB untuk DKI Jakarta.
• Gaji Ke-13 dan THR PNS Bakal Dipangkas atau Ditunda? Pendapatan Negara Turun Imbas Virus Corona
• Ternyata 70 Persen Kasus Infeksi Corona di Indonesia dari Orang Tanpa Gejala, Patuhi Hal Ini Segera!
• Kenapa Ahli Epidemiologi Yakin Korban Virus Corona Sebenarnya Lebih Tinggi dari Data, Ini Alasannya
• Satu Orang Ada yang Meninggal, Lima WNI di New York Mendadak Positif Virus Corona
Menkes Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan Virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu pada Senin (6/4/2020) malam.
"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Busroni menyampaikan, Terawan meneken surat persetujuan PSBB setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan."
"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.
Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.
Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga.
Jakarta merupakan pusat penyebaran Virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.