Virus Corona di Jambi
Puluhan Napi di Bungo Mendapatkan Asimilasi, Datuk Rio Sungai Mengkuang Ikut Pulang
Satu dianatar sembilan napi yang dibebaskan tersebut yakni Armiadi S yang merupakan Datuk Rio Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten...
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Lapas Klas IIB Muara Bungo bebaskan sembilan orang narapidana, satu di antaranya kasus pemalsuan ijazah.
Narapidana yang bebas dalam program asimilasi itu merupakan tahanan yang sudah menjalani hukuman selama setengah tahun di lapas dan menjalani 2/3 hukuman.
Satu dianatar sembilan napi yang dibebaskan tersebut yakni Armiadi S yang merupakan Datuk Rio Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
• Di Kabupaten Batanghari, Satu Perusahaan Berikan Sumbangan Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19
• 3 Poin Pernyataan Jubir Covid-19 Provinsi Jambi, Pasien 01 Positif Corona sudah Dibawa Balik ke RSUD
• Pemkab TNI dan Polri di Merangin Wajib Sumbangkan 20 Masker, Ini Kata Bupati
Armiadi dihukum oleh pihak kepolisan terkait ijazah palsu yang digunakannya sebagai pencalonan Datuk Rio (Kepala Desa) Sungai Mengkuang beberapa tahun yang lalu.
Armiadi dituntut hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo selama 10 bulan.
Kalapas Klas II B Muara Bungo, Ridha Ansari mengatakan, hari ini pihaknya melepas sembilan orang.
"Sembilan orang ini sudah menjalani hukuman selama enam bulan di lapas," ujarnya, Senin (6/4/2020).
Ridha Ansari menegaskan program ini berjalan sesuai dengan permen nomor 10 tahun 2020. Dan pelepasan napi ini sudah gelombang ke empat.
Pelepasan ini terkait wabahnya virus corona di Bungo.
"Oleh karena itu sesuai dengan permen nomor 10 tahun 2020 maka kita melakukan pelepasan naripidana yang sudah menjalani hukuman setengah tahun di dalam," tuturnya.
Sebelum mereka dipulangkan ke rumah masing-masing terlebih dahulu mereka akan kita arahkan ke bilik boks steril yang ada di depan guna untuk mencegah virus corona di dalam tubuh mereka.
"Setelah itu mereka diwajibkan sujud bersyukur guna untuk mereka sujud bersyukur kepada Allah Swt berkat doa mereka Allah mengabulkan doanya," ungkap Ridha Ansari.
Untuk diketahui, program asimilasi tahap pertama melepaskan tahanan sebanyak 11 orang, tahap kedua sebanyak 21 orang, tahap ketiga sebanyak 6 orang, dan tahap ke empat sebangak 9 orang yang dirumahkan. Sedangkan tahap ke lima mencapai orang Napi. Sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 47 orang. (Darwin Sijabat)