Berita Nasional

Pria Ini Tega Tebas Kepala dan Leher Ibu Angkatnya dan Seorang Bocah Pakai Parang, Satu Korban Tewas

Pria Ini Tega Tebas Kepala dan Leher Ibu Angkatnya dan Seorang Bocah Pakai Parang, Satu Korban Tewas

Editor: Andreas Eko Prasetyo
net
ilustrasi parang 

Pihak Derektorat Reserse dan Kriminal Umam Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka (tahap dua) kasus pembunuhan almarhum Carolino A Sowo alias Charly Sowo (25) ke pihak Kejaksaan. 

Penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang yang terjadi pada Juli 2018 itu dilaksanakan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT pada Jumat (3/4/2020).

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun kepada POS-KUPANG.COM.

Kombes Jo Bangun menjelaskan, dalam kasus tersebut Polisi menyerahkan tersangka atas nama Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha alias AA beserta barang buktinya ke penuntut umum.

Berkas untuk tersangka Ayub Adha alias AA yang juga merupakan teman sekamar korban tersebut dirampungkan usai pihak Polda NTT memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. 

Cewek Cantik Bagi-bagi Nasi Bungkus ke Tukang Sapu Viral di Medsos, Kendaraanya Jadi Sorotan Netizen

Masyarakat di Sarolangun yang Belum Dapat Pekerjaan atau Kena PHK Siap-siap Dapat Kartu Pra Kerja

VIDEO Data Google Sebut Kerumunan di Indonesia Menurun 50 Persen

Kombes Jo Bangun menjelaskan, AA yang ditetapkan pihak Direktorat  Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT sebagai tersangka pada 4 Desember 2019 itu disangkakan melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Selain tersangka, pihak penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus tersebut. Barang bukti yang diserahkan terdiri dari satu unit sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor polisi: EB 8762 D, satu celana pendek warna kebiru-biruan merk Lois,  satu buah ikat pinggang warna coklat, satu buah jaket abu-abu merk Bozz.

Selain itu juga diserahkan satu baju kaos leher bundar kecoklat-coklatan merk U-Right, satu celana dalam warna biru putih merk Puma, satu celana dalam warna hitam merk Dolce dan Gabbana, dua kunci motor, satu  flashdisk warna biru, satu unit Handphone Samsung J2 Prime warna Gold, memory card, Surat Laporan Perjalanan Kapal KM. Wilis tanggal 25 Juli 2018, dan Call Data Record (CDR) dari Handphone milik Korban.

Kasus pembunuhan itu, jelas Kombes Jo, terbongkar setelah korban ditemukan terapung dalam keadaan tak bernyawa di Laut Pantai Warna Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang oleh para nelayan pada Selasa, 24 Juli 2018 sekira pukul 07.00 Wita.

Dana Perjalanan Dinas Dipotong, Pemkab Tanjabbar Tetap Pertahankan Anggaran Karhutla untuk Covid-19

INILAH Panduan Ibadah Ramadhan,Tarawih dan Puasa yang Dikeluarkan Kemenag, Bila COVID-19 Melanda

Dapat Fasilitas Repo dari The Fed Senilai US$ 60 Miliar, Gubernur BI: Tidak Menambah Cadev

Update Terbaru Virus Corona Covid-19 di Indonesia, Ada Tambahan 247 Kasus Baru, yang Sembuh Segini

Usai ditemukan, jenazah korban kemudian dibawa anggota Polsek Kelapa Lima ke RS Bhayangkara untuk autopsi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS : Sadis Pria Di TTS Tebas Ibu Angkat & Bocah 1 Tahun Dengan Parang,Satu Tewas

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved