Perempuan Ini Diperas Pacar Rp 42 Juta Dengan Modus Ancam Sebar Foto Tanpa Busana
Ia justru tega memeras pacaranya sendiri, dengan modus akan menyebarkan foto tanpa busana RR (29), kekasihnya itu.
"Saat itu petugas menangkapnya. Tersangka sempat melarikan diri, namun di Kabupaten Solok berhasil kita tangkap," kata Arvi.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan.
Ancam Sebar Foto Bugil, Pria Ini Minta Uang Rp 42 Juta kepada Pacarnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ancam Sebar Foto Bugil, Pria Ini Minta Uang Rp 42 Juta kepada Pacarnya
• Bertemu Ketua Gugus Tugas Covid-19, Ihsan Yunus Desak Distribusi APD Lebih Cepat ke Jambi
• Pemprov Jambi Terima Bantuan untuk Penanganan Covid-19 dari Forum Sinergi BUMN Jambi
• Cegah Covid-19, Selama Ramadan Pasar Beduk, Bazar dan Pasar Tumpah di Bungo Ditiadakan
• Sempat Dijemput Kerumunan Warga Saat Wabah Corona, Hamid Kontestan LIDA 2020 Akan Dipanggil Polisi