Mahfud MD Puji Yasonna Laoly Bisa Manfaatkan Virus Corona, Sebut Pembebasan Napi Sudah Rencana Lama

Menteri Mahfud MD memberikan pujian kepada Yasonna Laoly terkait pelepasan narapidana di tengah wabah virus corona.

Editor: Tommy Kurniawan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Yasonna Laoly berjalan meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan usai menghadap Presiden Joko Widodo 

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mendadak jadi perbincangan publik beberapa waktu belakangan.

Wajar saja, ditengah hebohnya wabah virus corona, Yasonna Laoly malah sibuk merencanakan akan membebaskan narapidana koruptor.

Rencana Yasonna Laoly langsung ditanggapi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemaanan, Mahfud MD.

Menteri Mahfud MD memberikan pujian kepada Yasonna Laoly terkait pelepasan narapidana di tengah wabah virus corona.

Sepi Job Imbas Corona, Inul Daratista Lakukan Aktifitas Tak Biasa Dirumah: Pengangguran, Enggak Laku

Orang Tua Ayu Ting Ting Tuai Hujatan, Tega Biarkan ART Makan di Lantai: Namanya Juga Tuan Besar!

Kenapa Ahli Epidemiologi Yakin Korban Virus Corona Sebenarnya Lebih Tinggi dari Data, Ini Alasannya

Kritik Keras Pemerintah Karena Banyak Tenaga Medis Meninggal Akibat Corona, Karni Ilyas: Tidak Siap!

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube KompasTV, Minggu (5/4/2020), Mahfud MD mengatakan kebijakan pelepasan napi sebenarnya bukan perkara baru, melainkan merupakan rencana lama.

Menurut Mahfud MD, situasi pandemi virus corona dinilai menjadi momentum yang tepat untuk mewujudkan rencana tersebut.

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan seperti yang sudah dikatakan oleh Yasonna, yaitu tidak semua napi bisa mendapatkan hak remisi tersebut.

Mereka yang berhak yaitu napi tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi, narkoba dan teroris.

Selain itu, para napi tindak pidana umum yang berhak dibebaskan yaitu yang sudah memenuhi syarat.

Seperti sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan mereka yang sudah berusia 60 tahun ke atas.

"Itukan kriterianya sudah jelas, pertama usianya sudah di atas 60, kemudian sudah melewati atau menjalani 2/3 hukumannya," ujar Mahfud MD.

"Sebenarnya kami sudah lama berfikir itu, saya tahun 2004-2008 sudah berbicara itu di DPR," jelasnya.

Mahfud MD kemudian mengatakan dasar pertimbangan pembebasan napi tindak pidana umum yaitu kondisi yang terjadi di lapas.

Menurutnya, kondisi di lapas untuk tindak pidana umum tidak wajar karena berdesak-desakan.

Mahfud MD kemudian menyinggung soal anggaran dari pemerintah yang dinilai besar untuk mengurusi masalah tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved