Virus Corona di Jambi
Dampak Covid-19, ASN di Tanjabbar Terancam Tak Dapat Gaji 13 dan THR
Pemerintah pusat tengah mempertimbangkan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Pemerintah pusat tengah mempertimbangkan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji 14 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemi Covid-19. Hal ini mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, Agus Sanusi, mengatakan jika dilihat dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 wacana kemungkinan itu ada.
"Secara resmi belum. Tapi kemungkinan ada, karena prediksi APBN 2020 awal dengan Perpres yang baru itu mengacu Perpu nomor 1 tahun 2020 tentang APBN, kalau dilihat dari strukturnya ada pengurangan kalau secara garis besar transfer ke daerah ada pengurangan," jelas Sekda.
• Tunggu SOP, Pemkab Tanjab Barat Siapkan 32 Ton Beras untuk Masyarakat yang Terdampak Covid-19
• Selasa (7/4) Rupiah Menguat di Level Rp 16.380 per Dolar, Emas Antam di Harga Rp 963.000 per Gram
• Cegah Covid-19 Terus Menyebar, Pemkab Tanjab Barat Akan Bagikan 10 Ribu Masker Kain Gratis
Ia menerangkan jika membaca aturan yang ada tersebut kemungkinan Gaji 13 dan THR ditunda atau memang tidak dibayarkan. Jika memang nantinya keputusan tersebut telah ditetapkan maka pihaknya akan melaksanakan itu.
Adapun nilai kemungkinan terkait dengan gaji 13 dan 14 ada sekitar Rp 10 sampai 25 miliar yang dipotong, untuk ASN atau PNS yang ada di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar.
"Kalau memang tidak dibayarkan, untuk gaji 13 dan 14 itu sekitar Rp10 sampai Rp 25 miliar nilainya," ungkapnya.
• VIDEO Gaji 13 PNS dan THR Terancam Ditiadakan Pemerintah Dampak Wabah Corona