VIDEO Tanggapi Pernyataan Yasonna, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana korupsi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana korupsi.
Wacana revisi tersebut sempat disampaikan Yasonna Laoly dengan maksud untuk mengurangi risiko penularan virus corona (Covid-19) dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Mahfud pun menegaskan tidak akan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana (napi) korupsi dan bandar narkoba.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam video yang diunggah kanal YouTube Official iNews, Minggu (5/4/2020).
"Jadi tidak ada sampai hari ini, itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, terorisme, dan bandar narkoba," jelas Mahfud.
• Dampak Pendemi Covid-19, Pemkot Jambi Gratiskan Tagihan PDAM Dua Bulan, Mulai April
• Presiden Jokowi: Keluar Rumah Harus Pakai Masker
• Terbukti Bersalah, Hak Politik Tiga Mantan Anggota DPR Provinsi Jambi Dicabut Majelis Hakim
Ia juga menyatakan, pemerintah sampai sekarang tidak merencanakan, mengubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Yakni PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mahfud menambahkan, pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 lalu terkait PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Pada 2015 Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan punya pikiran untuk merevisi PP 99 Tahun 2015," ucap Mahfud.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, karena itulah pemerintah tidak memiliki rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi hingga hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP tersebut.
Yakni tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun.
Serta telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020), dikutip Kompas.com.
Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Peraturan dan keputusan itu mengatur tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian.
Adapun tahanan di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.
Menurutnya, hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus corona.
Namun, PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak mengatur tentang napi khusus kasus korupsi untuk bisa ikut dibebaskan.
Oleh sebab itu, Yasonna Laoly ingin PP tersebut direvisi.
• Siapa Sebenarnya Ahmad Riza Patria? Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Baru Pengganti Sandiaga Uno
• BREAKING NEWS Satu Rumah di Kota Jambi Ambruk Diguyur Hujan Lebat
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujar Yasonna.
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Tanggapi Yasonna soal Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Bersyarat