VIDEO Tanggapi Pernyataan Yasonna, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor

Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana korupsi.

Editor: Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana korupsi.

Wacana revisi tersebut sempat disampaikan Yasonna Laoly dengan maksud untuk mengurangi risiko penularan virus corona (Covid-19) dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Mahfud pun menegaskan tidak akan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana (napi) korupsi dan bandar narkoba.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam video yang diunggah kanal YouTube Official iNews, Minggu (5/4/2020).

"Jadi tidak ada sampai hari ini, itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, terorisme, dan bandar narkoba," jelas Mahfud.

Dampak Pendemi Covid-19, Pemkot Jambi Gratiskan Tagihan PDAM Dua Bulan, Mulai April

Presiden Jokowi: Keluar Rumah Harus Pakai Masker

Terbukti Bersalah, Hak Politik Tiga Mantan Anggota DPR Provinsi Jambi Dicabut Majelis Hakim

Ia juga menyatakan, pemerintah sampai sekarang tidak merencanakan, mengubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Yakni PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mahfud menambahkan, pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 lalu terkait PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Pada 2015 Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan punya pikiran untuk merevisi PP 99 Tahun 2015," ucap Mahfud.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, karena itulah pemerintah tidak memiliki rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi hingga hari ini.

Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP tersebut.

Yakni tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun.

Serta telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved