Virus Corona

Gara-gara Virus Corona, Benarkah Gaji ke-13 dan THR Bagi PNS Terancam Ditiadakan Tahun Ini? Begini

Saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020) Sri Mulyani menilai, pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS akan memberi tekanan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
DOK/Kemenkeu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengenakan masker 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah sedang mempertimbangkan terkait pemberian gaji ke-13 dan THRI bagi PNS di tengah pendemi virus corona atau Covid-19.

Saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020) Sri Mulyani menilai, pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS akan memberi tekanan terhadap belanja negara di situasi saat ini.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dikarenakan, saat ini pemerintah fokus menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

VIDEO Penuh Haru, Keluarga Sambut Napi di Lapas Klas IIB Muara Bungo yang Mendapatkan Asimilasi

Ratusan Warga Berkumpul Saat Sambut Eva Yolanda, Polisi: Sulit memang Menghadapi Reaksi Masyarakat

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin.

Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemik virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing, dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary. Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," jelas dia.

THR Pegawai Swasta Dipangkas 50 Persen 

Selain rencana kebijakan meniadakan mudik dan piknik guna menyambut Lebaran Idul Fitri 2020, ada juga kabar rencana memangkas Tunjangan Hari Raya ( THR ) hingga 50 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal menyebut, pengusaha hanya ingin membayar 50 persen THR kepada pekerja akibat dampak pandemi Virus Corona.

Pengusaha kata Said Iqbal, juga sudah mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah.

Jangan Pernah Menahan Bersin Karena Takut Dianggap Idap Corona, Sangat Berbahaya, Ini Penjelasannya

Dampak Covid-19, Daya Beli Masyarakat Kota Sungai Penuh Mengalami Penurunan

Namun KSPI menolak keras hal tersebut.

"KSPI meminta pemerintah tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya 50 persen dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

KSPI menolak keras apabila pengusaha membayar THR hanya sebesar 50 persen meskipun atas dasar dampak pandemi Virus Corona.

Ia juga menyebut, ada pengusaha yang meliburkan pekerjanya dengan hanya memberi upah sebesar 25 persen.

Ia mengaku mendapatkan informasi ini dari pekerja di sektor tekstil dan garmen di Jawa Barat.

Kasus serupa ucapnya, juga terjadi di Jawa Tengah.

Namun upah yang diberikan bagi buruh yang diliburkan yakni 50 persen dari gaji.

Hal ini dinilai sangat memberatkan buruh dan bisa membuat daya beli menurun.

Sedangkan saat Ramadhan dan Lebaran tiba, kebutuhan buruh meningkat tajam.

"Apalagi kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50 persen maka nasib buruh akan semakin terpuruk. Sudahlah terancam virus Corona karena masih bekerja hak-haknya pun dipotong," kata dia.

Selain itu dalam rangka melindungi buruh dari penyebaran virus corona, KSPI meminta pemerintah atau pengusaha memberikan Alat Pelindung Diri ( APD ) kepada buruh yang masih bekerja.

Misalnya masker, hand sanitizer, ruang penyemprotan hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan virus corona ( Covid-19 ) yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan memperkecil penyebaran Covid-19 dan tetap menjalankan usaha.

Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

"Dalam hal ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono sebagaimana dilansir Kontan.co.id, Kamis (26/3/2020).

SUMBER : Tribun Timur

VIDEO Jokowi Tegaskan Semua Warga Harus Gunakan Masker saat Keluar Rumah

VIRAL Seorang Pria Mendadak Jatuh Pingsan Ketika Hendak Naik Motor, Begini Fakta Sebenarnya

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved