Virus Corona di Jambi
Lagi Wabah Corona, Kemenag Jambi Sementara Tak Layani Proses Akad Nikah
Bagi masyarakat Provinsi Jambi yang hendak melangsungkan pernikahan sepertinya harus bersabar.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bagi masyarakat Provinsi Jambi yang hendak melangsungkan pernikahan sepertinya harus bersabar. Sebab pihak Kementrian Agama tidak akan melayani permohonan pelaksanaan akad nikah di masa wabah Covid-19 terkhusus untuk pendaftar baru.
Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Zostafia, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Jumat (3/4/2020).
Dijelaskan Zostafia, kebijakan itu berdasarkan surat edaran Kementrian Agama RI Nomor : P-003/DJ,1II/Hk.00.7/04/2020 perubahan atas surat edaran Direktu Jebdral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam.
• Update Virus Corona di Bungo, Jumlah PDP Bertambah Satu Orang
• Pemkot Jambi Siapkan 12.500 Sembako Murah Jelang Puasa, Warga Cukup Bayar Rp 40 Ribu
• Transmart Beri Layanan Transmart Home Dailivery, Belanja Semakin Aman Saat Pandemi Corona
• Dampak Virus Corona Semakin Buruk, Banyak Hotel di Jambi Terancam Tutup
Adapun poin-poin ketentuan dalam SE tersebut adalah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada Layanan KUA, Pendaftaran nikah tetap dibuka secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
Kemudian, permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya.
"Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020," sambung Zostafia.
Selanjutnya, pelayanan akad nikah di luar KUA ditiadakan, serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA.
Tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara daring (online).
Kemudian memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan pelayanan secara daring dapat terlaksana dengan optimal.
"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," jelas Zos.
Sementara itu, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan akad nikah di KUA, perlu diperhatikah hal-hal berikut. Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang dalam satu ruangan. Kedua, Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.
"Selanjutnya petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul," pungkasnya.
Kebijakan ini berlaku sejak 2 April 2020 hingga situasi kembali normal yang ditetapkan pemerintah.