Virus Corona
VIDEO Menkumham Usul Napi Korupsi di Atas 60 Tahun Dibebaskan, Covid-19 Jadi Alasan
Menkum dan Ham Yasonna Laoly mengusulkan tahanan Korupsi dibebaskan untuk mecegah penyebaran virus corona di Lapas.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Untuk mecegah penyebaran virus corona di Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Tahanan, Menkum dan Ham Yasonna Laoly mengusulkan tahanan Korupsi juga ikut dibebaskan.
Namun tahanan korupsi yang berumur diatas 60 tahun.
Menurut Yassona, ada ganjalan terkait napi korupsi terkait peraturan selama ini.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
Dilansir oleh Kompas.com, hal tersebut lantaran narapidana korupsi dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP tersebut, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 narapidana lainnya.
• BREAKING NEWS Akibat Pandemi Corona, 39 Napi Lapas Klas IIA Jambi Dibebaskan Malam Hari
• 150 Santri Lirboyo Asal Tanjab Barat Akan Dipulangkan, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Rapid Test
Sebagaimana diberitkan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.
Namun, narapidana khusus kasus korupsi dan narkotika tibak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP tersebut.
Itulah mengapa Yasonna mengusulkan untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Kriteria ketat yang dimaksud Yasonna antara lain, pemberian asimilasi bagi napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.
Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.
"Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna.
Lalu, pemberian asimilasi diberikan kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
"Ada sebanyak 300 orang," sebutnya.
Selanjutnya, pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
Disebutkan Yasonna, ada 1.457 orang.
Terakhir, yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah sebanyak 53 orang.
"Jadi kami akan laporkan ini di ratas (rapat terbatas) dan minta persetujuan presiden agar kebijakan revisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat kami lakukan," katanya.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan akan membebaskan 30.000 narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
• Tak Hanya Batuk Kering & Demam, Ini Deretan Gejala Covid-19 yang Jarang Diketahui
• Terbaru! Presiden Jokowi akan Ganti Hari Libur Nasional Lebaran Agar Warga Tetap Bisa Mudik
• Resepsi Pernikahan Kapolsek Kembangan Berujung Pencopotan Jabatan
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
"Kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exrcise kami bisa mencapai 35 ribu minimal," ujar Yasonna.
Yasonna menegaskan pembebasan itu sudah berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo.
Ia pun meminta Kepala Lapas dan Kepala Rutan memantau pelaksanaan pelepasan ribuan napi ini.
Yasonna menargetkan pembebasan 30.000 hingga 35.000 napi tersebut dapat selesai dalam sepekan.
"Kami sudah meminta jajaran Kemenkumham selambat-lambatnya dalam seminggu. Permen dan Keputusan Menteri ini sudah selesai dan dilaporkan serta diawasi jam per jam melalui sistem SDP kita berapa yang dikeluarkan," ujar Yasonna.
Hingga hari ini, Rabu (1/4/2020), jumlah napi yang sudah dibebaskan adalah sebanyak 5.556 orang.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Menkumham Usul Napi Korupsi di Atas 60 Tahun Dibebaskan, Penularan Covid-19 Jadi Alasan